Forum Diskusi Pelajar Peduli Banua, Dr. Moh. Rozaq Asyhari: Tiga Langkah Reorientasi Hukum Atasi Karhutla

Dr.  Moh. Rozaq Asyhari  SH., MH. menjadi  narasumber Forum Diskusi Pelajar Peduli Banua, di Aquarius Hotel, Banjarmasin, Rabu (21/10/2026).  (Foto:  Istimewa)

Milenianews.com, Banjarmasin— Praktisi hukum yang juga Akademisi Institut Agama Islam (IAI) SEBI, Dr.  Moh. Rozaq Asyhari  SH., MH. menjadi  narasumber Forum Diskusi Pelajar Peduli Banua, di Aquarius Hotel, Banjarmasin, Rabu (21/10/2026).  Acara ini merupakan penyuluhan hukum bersama PII, IPNU, IPM dan OSIS 15 sekolah se-Kalimantan Selatan.

Seperti diketahui, di Kalimantan Selatan sekolah sering  menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sejak Agustus 2026, akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketika kabut naik, maka para siswa SD dan SMA harus mengikuti  PJJ.

Diskusi yang mengusung tema “Menyikapi Karhutla Menjaga Masa Depan Banua” itu dibuka dengan keynote speech oleh Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, KB Pelajar Islam Indonesia yang juga Anggota Komisi III DPR RI.

Dalam makalahnya yang berjudul “Aspek Hukum Karhutla”,  Dr. Rozaq mengawali materinya dengan memaparkan data  bencana kabut asap kembali melanda Indonesia pada 2026. Berdasarkan data BNPB dan BMKG, titik panas (hotspot) mendominasi kawasan gambut di Kalimantan dan Sumatra, sebelum akhirnya menyebar ke Papua, Sulawesi, hingga Jawa [Sumber: BMKG]. Asap bahkan terpantau menembus atmosfer Jabodetabek [Sumber: BMKG].

Dampaknya sangat nyata; Kemenkes mencatat akumulasi kasus ISPA menembus lebih dari 277.000, dengan puluhan ribu di antaranya menyerang bayi dan balita [Sumber: Kemenkes].

Kondisi ini, kata Dr. Rozaq, menyoroti kembali kinerja penegakan hukum. Saat ini, Bareskrim Polri tengah mengusut setidaknya 12 korporasi di Kalimantan yang disinyalir membakar lahan. Situasi ini memicu kembali perdebatan sengit di ranah hukum dan akademisi mengenai relevansi asas ultimum remedium. Banyak pihak mendesak agar aksi pembakaran lahan secara sengaja tak lagi berlindung di balik asas ini, serta menuntut sanksi administratif bagi kelalaian yang jauh lebih berat.

“Secara konsep, ultimum remedium menempatkan hukum pidana sebagai jalur pamungkas (last resort) ketika instrumen hukum administrasi atau perdata gagal. Prinsip ini diterapkan untuk membatasi pidana—yang merenggut kemerdekaan— demi keadilan yang proporsional,” kata Dr. Rozaq yang juga merupakan kB PII.

Namun, kata DR. Rozaq, penerapan asas ini dalam hukum lingkungan Indonesia mengalami dinamika:

  • UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH): Menempatkan hukum pidana sebagai primum remedium (penjelas/senjata utama) untuk pelanggaran berat seperti pembakaran sengaja. Skema strict liability (tanggung jawab mutlak) membuat korporasi langsung bertanggung jawab atas kebakaran di area konsesinya tanpa rumit membuktikan unsur kesalahan.
  • Pasca-2020 & Kodifikasi Pidana Baru: Arah kebijakan bergeser. Ultimum remedium diperluas, sehingga pelanggaran oleh pelaku usaha harus diselesaikan dulu lewat jalur administratif (denda, pembekuan izin, atau paksaan pemerintah). Pidana baru dipakai jika langkah administratif tersebut diabaikan. Di tengah krisis karhutla 2026, pergeseran ini menciptakan dilema besar.

“Dalam kasus karhutla, penerapannya menciptakan benturan antara kepastian investasi dan keadilan ekologis (ecological justice),” kata Dr. Rozaq.

Menurutnya, ada tiga alasan mengapa ultimum remedium dinilai melemahkan penegakan hukum terhadap korporasi:

  1. Birokrasi Membekukan Jalur Pidana: Penegak hukum tak bisa langsung menjerat direksi perusahaan sebelum ada hasil pemeriksaan atau rekomendasi pelanggaran izin dari kementerian terkait. Proses yang memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun ini rawan dimanfaatkan untuk menghilangkan barang bukti di lapangan, sehingga efek jera hilang.
  2. Sanksi tak Sebanding dengan Keuntungan: Denda administratif sering kali jauh lebih murah dibandingkan biaya land clearing secara legal menggunakan alat berat yang mencapai ratusan juta rupiah per hektar. Tanpa ancaman kurungan bagi pengambil keputusan, denda dianggap sekadar “biaya operasional” biasa.
  3. Penyederhanaan Makna Kerusakan Lingkungan: Kebakaran gambut menghancurkan ekosistem purba, melepaskan cadangan karbon ribuan tahun, dan mengancam kesehatan lintas generasi. Mengutamakan penyelesaian administratif membuat kejahatan lingkungan luar biasa (extraordinary green crime) seolah direduksi menjadi sekadar pelanggaran tata kelola izin biasa.

Jika dibandingkan dengan negara lain, kata Dr. Rozaq, Indonesia sebenarnya bisa menerapkan skema yang lebih tegas [Sumber: FAO]. Ia mencontohkan:

  • Spanyol: Melarang perubahan fungsi lahan (land-use change) pada area bekas terbakar selama minimal 30 tahun. Langkah ini mematikan motif ekonomi korporasi yang berniat membakar lahan demi kepentingan bisnis.
  • Kanada (BC Wildfire Act): Meski mengutamakan denda administratif dan perdata, nilainya bisa mencapai jutaan dolar Kanada tanpa perlu membuktikan niat jahat (mens rea), plus kewajiban menanggung seluruh biaya pemadaman.
  • Singapura (THPA): Menerapkan asas ekstrateritorial yang menempatkan hukum pidana di depan. Perusahaan asing yang membakar lahan di luar negeri dan menyebabkan pencemaran ke Singapura dapat dituntut secara pidana/perdata, termasuk penyitaan aset.

“Melihat parahnya kerusakan ekologis dan krisis kesehatan 2026, mempertahankan ultimum remedium secara kaku berarti mengabaikan keselamatan publik (salus populi suprema lex esto),” kata Dr. Rozaq.

Ia lalu menyebutkan, ada tiga langkah reorientasi hukum yang perlu diambil:

  • Pengecualian Mutlak: Pembakaran lahan secara sengaja harus dikategorikan sebagai kejahatan murni dan diterapkan primum remedium.
  • Sanksi Ultramaksimal: Jika ultimum remedium tetap berlaku untuk kasus kelalaian, sanksi administratifnya harus berupa pencabutan izin permanen dan penyitaan aset (corporate death penalty) untuk pemulihan lingkungan, bukan sekadar denda formalitas.
  • Memutus Motif Ekonomi: Mengadopsi aturan Spanyol dengan melarang pemanfaatan lahan terbakar untuk komoditas (seperti sawit/akasia) selama 25–30 tahun, serta mengembalikan pengelolaannya ke negara untuk restorasi total.

“Asas ultimum remedium yang semula bertujuan mencegah kesewenang-wenangan pidana kini justru terdistorsi menjadi perisai bagi korporasi perusak lingkungan. Negara harus mengembalikan ketegangan hukum pidana, menutup celah manipulasi administratif, dan memastikan pembakaran lahan menjadi kerugian finansial total bagi pelakunya,” kata Dr. Rozaq Asyhari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *