News  

Wah Kacau! Jika Gugatan RCTI dikabulkan MK, tidak bisa lagi melakukan Live Streaming di Youtube

live streaming RCTI iNews

Milenianews.com, Jakarta – RCTI dan iNews mengajukan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengaturan penyiaran berbasis internet. Dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga : Jokowi dan Kominfo Digugat ke Pengadilan terkait Pemblokiran Akses Internet di Papua

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut, jika permohonan pengujian UU tersebut dikabulkan, maka tak akan ada lagi live streaming di berbagai platform media sosial. Pasalnya, siaran dari platform tersebut tidak memiliki izin penyiaran.

Live Streaming di platform media sosial menjadi pelanggara pidana

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan, “Kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan konten audio visual lainnya dalam platform medsos diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin,” katanya, dikutip Antara, Jumat (28/8).

“Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” tambahnya.

Kalau saja dikategorikan sebagai penyiaran, maka harus memiliki izin menjadi lembaga penyiaran. Jika kedapatan melakukan siaran langsung, maka akan menjadi pelaku penyiaran ilegal dan akan ditertibkan aparat. Pasalnya, itu sudah menjadi pelanggaran pidana.

Baca Juga : Kominfo akan Sediakan Jaringan 4G di 12.548 desa guna Lancarakan PJJ

“Solusi yang diperlukan adalah dengan dibuatkannya undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet,” pungkasnya. (Rifqi Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *