News  

Kejaksaan Agung Perkuat Restorative Justice hingga Desa Lewat Kolaborasi dengan ABPEDNAS

Restorative Justice

Milenianews.com, Jakarta – Penyelesaian perkara hukum tidak selalu harus berakhir di ruang sidang. Dalam banyak kasus, dialog, musyawarah, dan kesepakatan damai justru mampu menghadirkan keadilan yang lebih utuh bagi semua pihak. Semangat itulah yang terus diperkuat Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui penerapan restorative justice hingga ke tingkat desa.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih humanis. Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mendorong pemulihan hubungan sosial dan terciptanya perdamaian di tengah masyarakat.

Kini, upaya tersebut semakin diperkuat melalui kolaborasi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih efektif, adil, dan sesuai dengan karakter sosial masyarakat desa.

Libatkan ABPEDNAS dalam Musyawarah Perdamaian

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Reda Manthovani, menyampaikan penguatan kerja sama tersebut saat menghadiri pelantikan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Maluku Utara pada Kamis, 18 Juni 2026.

Dalam kesempatan itu, Prof. Reda mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Negeri membangun kemitraan yang lebih erat dengan ABPEDNAS. Menurutnya, keberhasilan restorative justice sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat.

ABPEDNAS dinilai memiliki posisi strategis karena para pengurusnya memahami kondisi sosial masyarakat desa secara langsung. Kehadiran mereka juga dapat membantu menciptakan ruang dialog yang lebih kondusif.

“Kejaksaan Negeri dapat melibatkan ABPEDNAS dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat yang bertugas mendukung kelancaran musyawarah perdamaian dengan meredam ketegangan sosial, membuka ruang dialog awal, dan memberikan pertimbangan sosial yang objektif kepada Jaksa Fasilitator,” ujar Prof. Reda.

Selain itu, tokoh-tokoh desa di bawah naungan ABPEDNAS dapat menjembatani komunikasi antara korban dan pelaku. Dengan demikian, proses penyelesaian perkara berlangsung lebih terbuka dan konstruktif.

Baca juga: Jakarta Perketat Penggunaan Air Tanah, Kebutuhan Air Bersih Berkelanjutan Kian Mendesak

Perkuat Pemulihan Sosial

Kolaborasi tersebut tidak berhenti ketika para pihak mencapai kesepakatan damai. ABPEDNAS juga berperan mengawal proses pemulihan sosial setelah mediasi selesai.

Prof. Reda menjelaskan bahwa pengurus desa akan memantau pelaksanaan seluruh komitmen yang telah disepakati. Mereka juga membantu mencegah munculnya stigma terhadap pihak yang pernah berhadapan dengan hukum.

“ABPEDNAS bertugas mengawal pemulihan keadaan di tingkat desa dengan menyaksikan penandatanganan kesepakatan, memantau pemenuhan komitmen para pihak, serta melakukan rehabilitasi sosial guna mencegah stigmatisasi terhadap pihak yang berperkara,” jelasnya.

Melalui rehabilitasi sosial, masyarakat diharapkan kembali menerima pihak yang pernah terlibat perkara hukum. Pendekatan ini membantu proses reintegrasi sehingga mereka dapat kembali beraktivitas secara produktif di lingkungan sekitar.

Optimalkan Rumah Restorative Justice

Prof. Reda juga mengajak seluruh Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS mengoptimalkan fungsi Rumah Restorative Justice yang telah tersedia di berbagai daerah.

Fasilitas tersebut tidak hanya menjadi tempat penyelesaian perkara melalui musyawarah. Rumah Restorative Justice juga berfungsi sebagai pusat edukasi hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan program ini membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi antara aparat kejaksaan dan perangkat desa akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang lebih adil.

“Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS di setiap wilayah bersama-sama mengoptimalkan fungsi Rumah Restorative Justice di desa sebagai pusat musyawarah penyelesaian perkara dan sarana edukasi kesadaran hukum masyarakat,” tegas Prof. Reda.

Bangun Penegakan Hukum yang Humanis

Melalui kerja sama yang semakin erat dengan ABPEDNAS, Kejaksaan Agung ingin memperluas penerapan restorative justice hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Pendekatan tersebut tidak hanya menghadirkan kepastian hukum. Lebih dari itu, Kejaksaan juga berupaya membangun sistem penegakan hukum yang mampu menciptakan keadilan, memulihkan hubungan sosial, dan menjaga perdamaian yang berkelanjutan hingga ke tingkat desa.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *