Milenianews.com, Jakarta – Lapas mestinya tempat menjalani hukuman. Tetapi ketika di dalamnya muncul hunian ala homestay, yang kena hukuman justru ikut bertambah. Eks Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto resmi diberhentikan sebagai ASN setelah muncul temuan penyalahgunaan wewenang terkait hunian mewah di dalam lapas.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan total 17 pegawai dijatuhi sanksi dalam kasus tersebut.
“Iya, diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi dalam konferensi pers bersama Ombudsman RI di Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Dari 17 pegawai, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, sementara 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang. Wisnu menjadi satu-satunya pegawai yang diberhentikan sebagai ASN.
Penyalahgunaan Wewenang
Menurut Rudi, pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka dinilai melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan dikenai ancaman sanksi berdasarkan Pasal 8.
“Telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Rudi.
Sanksi tersebut menjadi tindak lanjut atas temuan hunian yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas.
Kalau sebuah lapas sampai punya suasana seperti homestay, mungkin yang perlu segera check-out bukan narapidana, melainkan para pegawai yang menyalahgunakan kewenangan.
Baca juga: Kapolri Siapkan Lapas Super Maximum Security Untuk Bandar Narkoba!
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.






