News  

WNI Ditangkap di Busan, Diduga Selundupkan 68 Gram Ubas dan 10 Tablet MDMA

Milenianews.com, Jakarta – Paket pos memang bisa mengirim banyak hal. Masalahnya, seorang WNI justru diduga memakainya untuk mengirim barang yang seharusnya tidak ikut melancong ke Korea Selatan. Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial A (30) ditangkap aparat berwenang di Busan, Korea Selatan, pada 28 Agustus 2026 karena diduga menyelundupkan narkoba dari Indonesia.

A diduga membawa 68 gram ubas dan 10 tablet MDMA melalui paket pos internasional. Barang tersebut kemudian terdeteksi saat proses pemeriksaan menggunakan sinar X-ray.

Yang membuat kasus ini terdengar seperti adegan film adalah cara barang itu disamarkan. Narkoba tersebut disebut dibungkus dalam kemasan yang menyerupai jamu teh herbal.

Baca juga: Siap Berantas Narkoba, GANNAS Jalin Kerja Sama dengan Polresta Bogor

Sempat Lolos dari Bandara Incheon

Barang yang dibawa A disebut sempat lolos dari pemeriksaan di Bandara Internasional Incheon sebelum akhirnya terdeteksi dalam proses penyaringan di Busan.

Setelah temuan tersebut, pihak berwenang melakukan penelusuran hingga akhirnya A berhasil diamankan.

Kasus ini kini masuk proses hukum di Korea Selatan. Dugaan keterlibatan A masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.

Kemasan boleh terlihat seperti teh herbal. Namun X-ray rupanya tidak mudah diajak percaya pada label.

Baca juga: Penyebab Kematian Pangeran Arab Saudi di Hotel London Terungkap, Campuran Alkohol dan Narkoba Jadi Pemicu

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *