Pusat Gadai Menjamur: Inklusi Keuangan atau Gejala Kesulitan Ekonomi?

pusat-gadai

Oleh: Asmansyah, S.A.P., M.A.P., Dosen Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar

Mata Akademisi, Milenianews.com – Saat melihat plang pusat gadai di setiap sudut kota, terlebih di momen peringatan Hari Lahir Pancasila, janji “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” terasa sedang diuji oleh realitas ekonomi rakyat. Fenomena menjamurnya lembaga gadai swasta bukan sekadar urusan bisnis semata. Ini adalah narasi tentang bagaimana masyarakat mencoba bertahan hidup di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan lonjakan legalitas yang cukup signifikan. Antara Desember 2025 hingga Januari 2026, terdapat 165 pelaku usaha yang mengajukan izin resmi. Hingga Januari 2026, total perusahaan pergadaian berizin mencapai 223 perusahaan. Pertumbuhan jumlah institusi ini terlihat sebagai kemajuan industri, tetapi perlu dibaca lebih dalam agar tidak terjebak pada euforia angka semata.

Kontras mulai terlihat ketika mencermati angka penyaluran pembiayaan. OJK mencatat pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp143,14 triliun per Januari 2026. Angka ini melonjak 60,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penyaluran terbesar berasal dari produk gadai konvensional yang mencapai Rp115,98 triliun. Di sinilah paradoks itu muncul: pertumbuhan industri yang impresif belum tentu identik dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Ironi Ekonomi Indonesia: Antara Spekulasi dan Martabat Pancasila

Ketika gadai menjadi katup penyelamat

Fenomena sosial yang berkembang menunjukkan bahwa gadai telah menjadi katup penyelamat finansial yang instan. Masyarakat memilih layanan ini karena persyaratannya lebih sederhana dibandingkan akses pembiayaan formal yang sering kali dianggap rumit. Barang produktif hingga perhiasan dijadikan jaminan demi memperoleh likuiditas jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam perspektif akademis, Todaro dan Smith (2021) menekankan bahwa pembangunan ekonomi yang baik harus mampu mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Pertanyaannya, apakah pertumbuhan bisnis gadai benar-benar mencerminkan keberhasilan pembangunan yang inklusif? Ataukah ia justru menjadi cermin bahwa semakin banyak masyarakat yang menghadapi tekanan ekonomi?

Jika merujuk teori tersebut, pertumbuhan pembiayaan tidak otomatis berarti meningkatnya kemakmuran. Lonjakan hingga 60 persen bisa saja menjadi alarm bahwa daya beli masyarakat sedang mengalami tekanan. Karena itu, fenomena ini perlu dibaca secara kritis sebagai bagian dari dinamika ekonomi yang lebih luas.

Inklusi keuangan atau alarm ekonomi?

Hal ini membawa kita pada pertanyaan mendasar. Apakah menjamurnya pusat gadai merupakan bukti keberhasilan inklusi keuangan, atau justru manifestasi dari kesulitan ekonomi yang semakin meluas?

Sejak 1 Desember 2025, sebanyak 165 pelaku usaha gadai mengajukan izin legalitas. Dengan relaksasi aturan modal awal sebesar Rp500 juta, jumlah perusahaan pergadaian berizin kini mencapai 223 perusahaan. Fenomena ini menunjukkan bahwa sektor pergadaian dipandang memiliki prospek yang menjanjikan.

Di sisi lain, masyarakat semakin akrab dengan layanan gadai karena kebutuhan akan dana cepat. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa faktor seperti harga emas, inflasi, suku bunga, dan kondisi ekonomi makro turut memengaruhi tingginya aktivitas pembiayaan gadai. Artinya, perkembangan industri ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Membaca fenomena ini dengan perspektif Pancasila

Dalam konteks Sila Kelima Pancasila, fenomena ini layak menjadi bahan refleksi bersama. Keadilan sosial semestinya hadir dalam bentuk akses terhadap modal yang produktif dan memberdayakan, bukan hanya kemudahan memperoleh pinjaman jangka pendek.

Dominasi pembiayaan gadai konvensional yang mencapai Rp115,98 triliun menunjukkan bahwa persoalan likuiditas masih menjadi kebutuhan nyata masyarakat. Karena itu, lonjakan pembiayaan sebesar 60,05 persen tidak seharusnya hanya dibaca sebagai keberhasilan industri, tetapi juga sebagai sinyal yang perlu dicermati oleh para pembuat kebijakan.

Baca juga: Makna Pancasila Sebagai Sistem Epistemologi Filsafat

Kita perlu memastikan bahwa lembaga pergadaian benar-benar menjadi mitra masyarakat dan UMKM, bukan sekadar bagian dari siklus “gali lubang tutup lubang” yang terus berulang. Inklusi keuangan harus dimaknai sebagai upaya memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat, bukan sekadar memperluas akses terhadap utang.

Pada akhirnya, menjamurnya 223 perusahaan gadai berizin hingga Januari 2026 adalah realitas yang perlu dikawal agar tetap sejalan dengan cita-cita keadilan sosial. Di balik angka pembiayaan Rp143,14 triliun tersebut, terdapat jutaan masyarakat yang sedang berjuang menjaga stabilitas ekonominya.

Semangat Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi pengingat bahwa keberhasilan ekonomi tidak hanya diukur dari pertumbuhan angka industri, tetapi juga dari sejauh mana rakyat merasakan kesejahteraan yang nyata dan berkelanjutan.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *