Asuransi Kesehatan Santri: Antara Ikhtiar Sosial dan Kepatuhan Syariah di Pesantren

asuransi kesehatan

Oleh: M. Dawud Arif Khan, Dosen Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta

Mata Akademisi, Milenianews.com – Kehidupan santri di pesantren modern sarat aktivitas: belajar, berorganisasi, beribadah, serta hidup berasrama dalam lingkungan yang padat. Situasi ini membawa keberkahan ilmu, tetapi sekaligus menyimpan risiko kesehatan yang tidak kecil. Data internal Pesantren Modern Ummul Quro Al-Islami menunjukkan ribuan santri memanfaatkan layanan kesehatan pondok setiap tahun, dengan tren angka sakit yang cenderung meningkat. Dalam konteks ketidakpastian tersebut, kehadiran asuransi kesehatan internal pesantren menjadi bentuk ikhtiar kelembagaan untuk menjaga keberlanjutan pendidikan sekaligus keselamatan santri.

Dalam perspektif fikih kontemporer, asuransi dipahami sebagai upaya manusia mengelola risiko melalui mekanisme kolektif dan terstruktur. Dalam bentuk syariahnya, asuransi bukan sekadar kontrak komersial, melainkan wadah tolong-menolong yang dikelola secara profesional agar manfaatnya merata. Di Ummul Quro, konsep ini diterjemahkan ke dalam sistem iuran kesehatan tahunan yang dibayarkan wali santri dan dikelola sebagai dana bersama untuk pelayanan medis. Asuransi kesehatan pun hadir dalam ruang yang membumi: pesantren, yang sekaligus menjadi laboratorium praktik ekonomi syariah.

Baca juga: Nggak Cuma Aman, Asuransi Syariah Juga Bawa Berkah

Asuransi syariah: Dari teori fikih ke praktik pesantren

Secara teoretis, asuransi syariah didefinisikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong melalui skema investasi dan/atau dana tabarru’ untuk menghadapi risiko tertentu dengan akad yang sesuai prinsip syariah. Para ulama kontemporer memang berbeda pendapat mengenai asuransi komersial, tetapi cenderung menerima model koperatif berbasis tabarru’ dan ta’awun. Dari sinilah konsep takaful berkembang sebagai alternatif terhadap asuransi konvensional yang dinilai mengandung unsur riba, gharar, dan maisir.

Fatwa DSN-MUI Nomor 21 Tahun 2001 menjadi rujukan utama dalam praktik asuransi syariah di Indonesia. Fatwa tersebut menegaskan bahwa akad utama dalam asuransi syariah adalah tabarru’ dan akad tijarah, dengan syarat bebas dari unsur riba, gharar, spekulasi, dan kezaliman. Dalam kerangka ini, premi peserta diposisikan sebagai hibah untuk saling membantu, sementara pengelola bertindak sebagai pemegang amanah yang berhak atas ujrah yang wajar. Dengan demikian, legitimasi syariah tidak berhenti pada niat baik, tetapi harus tercermin dalam struktur akad, pengelolaan dana, serta mekanisme klaim.

Pesantren Ummul Quro mengambil posisi yang jelas dalam model koperatif ini. Sistem asuransi kesehatan yang diterapkan menggunakan akad tabarru’, di mana iuran tahunan dipahami sebagai sumbangan untuk dana kesehatan bersama. Apabila seorang santri tidak memanfaatkan layanan kesehatan selama satu tahun, iurannya tetap dianggap hibah yang digunakan untuk mendukung sarana dan prasarana kesehatan pesantren. Secara normatif, model ini sejalan dengan spirit takaful sebagaimana dirumuskan para fuqaha dan lembaga fatwa kontemporer.

Mekanisme asuransi kesehatan di pesantren

Secara historis, sistem kesehatan Ummul Quro berawal dari Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) yang dibangun sejak 2010. Pada tahap awal, model pelayanan menyerupai klinik internal dengan sistem pembayaran per kunjungan tanpa iuran kolektif tahunan. Seiring bertambahnya jumlah santri dan meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan, pesantren beralih ke model asuransi berbasis iuran tahunan. Setiap santri diwajibkan membayar iuran di awal tahun ajaran, dan setelah itu berhak memperoleh layanan kesehatan dasar tanpa biaya tambahan selama satu tahun.

Fasilitas yang tersedia cukup memadai, meliputi ruang pemeriksaan, dokter, perawat, bidan, persediaan obat di bawah pengelolaan Poskestren, ruang rawat inap, hingga ambulans. Pelayanan tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga promotif dan preventif, seperti senam pagi, kerja bakti kebersihan, pengelolaan sampah, serta kunjungan rutin ke asrama untuk pemantauan kesehatan. Dengan demikian, asuransi tidak diposisikan sekadar sebagai mekanisme klaim, melainkan sebagai bagian integral dari sistem kesehatan pesantren.

Alur layanan dirancang sederhana dan berjenjang. Santri yang sakit melapor kepada pengurus asrama, menjalani pemeriksaan awal, lalu dirujuk ke klinik dengan surat pengantar dan kartu kesehatan. Dokter menentukan apakah cukup rawat jalan atau memerlukan rawat inap. Biaya yang termasuk dalam paket layanan ditanggung oleh dana asuransi sehingga santri tidak berhadapan langsung dengan urusan administrasi pembayaran. Survei internal menunjukkan mayoritas wali santri dan santri menilai sistem ini cukup memuaskan, meskipun masih terdapat catatan terkait antrean, ruang tunggu, dan jadwal dokter.

Perspektif fikih dan catatan kritis

Dari sudut pandang fikih kontemporer, terdapat beberapa aspek yang relatif kuat. Pertama, struktur akad yang jelas berbasis tabarru’, dengan dana digunakan untuk membantu peserta yang sakit tanpa imbal hasil finansial tambahan. Skema ini menghindari pola jual beli proteksi yang kerap dikritik karena mengandung unsur gharar dan spekulasi. Kedua, besaran iuran dirancang proporsional serta tidak mengandung unsur bunga. Model ini lebih menyerupai skema berbagi risiko (risk sharing) daripada produk investasi.

Ketiga, distribusi manfaat relatif adil. Santri yang sakit memperoleh layanan, sementara santri yang sehat tetap berpartisipasi dalam kebaikan melalui hibah tabarru’. Dalam perspektif maqashid al-ta’min, model ini mendukung perlindungan jiwa dan keberlanjutan pendidikan. Hal ini sejalan dengan kaidah kebolehan muamalah serta prinsip ta’awun dalam kebaikan.

Namun demikian, terdapat sejumlah catatan yang perlu diperhatikan. Pengelolaan dana kolektif untuk perlindungan kesehatan idealnya berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang independen. Saat ini, fungsi pengawasan masih bertumpu pada otoritas internal pesantren. Dari perspektif tata kelola syariah (sharia governance), penguatan aspek ini penting untuk mencegah potensi permasalahan di masa depan.

Selain itu, aspek manajemen dan standar layanan kesehatan perlu terus ditingkatkan agar selaras dengan pedoman Kementerian Kesehatan tentang Poskestren. Keseriusan fikih harus berjalan beriringan dengan profesionalisme tata kelola. Tanpa itu, istilah “syariah” berisiko berhenti pada label normatif, bukan sistem yang kokoh dan akuntabel.

Baca juga: Saatnya Fintech Syariah Jadi Game Changer Inklusi Keuangan

Pesantren dan masa depan asuransi kesehatan syariah

Pengalaman Ummul Quro menunjukkan bahwa pesantren dapat berperan lebih dari sekadar lembaga pendidikan agama. Ia juga dapat menjadi laboratorium ekonomi dan kesehatan berbasis komunitas. Dengan ribuan santri, pesantren mengelola ekosistem sosial yang kompleks—dari asrama, koperasi, beasiswa, hingga asuransi kesehatan internal. Ini membuktikan bahwa konsep takaful dan tabarru’ dapat hidup di tingkat akar rumput, bukan hanya di sektor korporasi keuangan syariah.

Ke depan, sejumlah langkah perbaikan dapat ditempuh, seperti pembentukan pengawas syariah yang lebih formal, peningkatan kapasitas pengelola, serta penguatan fasilitas dan mutu pelayanan. Langkah-langkah tersebut bukan sekadar rekomendasi teknis, melainkan bagian dari amanah syariah dalam mengelola dana kolektif umat. Jika ruh ta’awun disinergikan dengan tata kelola yang baik, asuransi kesehatan santri dapat menjadi prototipe model perlindungan sosial syariah yang terjangkau, dekat, dan terpercaya.

Pada akhirnya, perdebatan panjang ulama tentang asuransi menemukan relevansi konkretnya di ruang-ruang pesantren seperti Ummul Quro. Di sana, fikih kontemporer tidak berhenti pada diskursus teoritis, melainkan berjumpa dengan realitas santri yang membutuhkan perlindungan. Dalam konteks itu, asuransi kesehatan syariah bukan lagi konsep abstrak, melainkan ikhtiar nyata menjaga jiwa, pendidikan, dan masa depan generasi Muslim.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *