Milenianews.com, Jakarta – Peraturan pembatasan penumpang moda transportasi umum sebanyak 50 persen dihapus Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi. Kebijakan tersebut, diambil setelah disahkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disahkan.
Pembatasan tersebut berlaku untuk semua moda transpotasi, baik darat, laut maupun udara. Menhub menghapus besaran angka maksimal pembatasan penumpang.
Baca Juga : Iuran Tapera akan langsung Dipotong dari Gaji, Berapa Besarannya?
Yang awalnya 50 persen, ditambah menjadi 70 persen dari kapasitas. Hal itu menurutnya dinamis, artinya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi yang semakin membaik.
“Misalnya pada Pm 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan maka setelah melalui diskusi panjang, dengan airlines, gugus tugas dan Kemenkes. Untuk jet pesawat bisa 70 persen kita sudah perhitungkan,” ujar Menhub dalam Video konerensi di Jakarta, dikutip Suara, Selasa (9/6).
Pembatasan angka maksimal sampai 85 persen
Namun, dalam peraturan yang hasil revisi ini, akan dilakukan secara bertahap. Ia mencontohkan, pada transportasi Kereta Api akan mengangkut penumpang kapasitas 50 sampai 70 persen. Jika kondisi kondisi aman, maka pengangkutannya akan ditambah pada tahap kedua. bisa jadi mencapai 80 persen dari kapasitas.
Begitu juga pembatasan pada penumpang sektor darat, akan diberlakukan secara bertahap sampai 85 persen jika situasi sudah mulai kondusif.
Baca Juga : Gugus Tugas Umumkan Wilayah Zona Hijau dan Kuning Covid-19
Meski begitu, Menhub tetap meminta masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan yang ketat. Terutama bagi mereka yang beraktivitas atau bepergian keluar rumah.
“Ada beberapa kriteria dan syarat penumpangnya. Menyesuaikan SE gugus 7, adalah berlaku bagi semua orang dan wajib penerapan protokol sehat. Berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi, perjalanan dalam negeri KTP, PCR 7 hari,” pungkas Menhub. (Ikok)