Milenianews.com, Jakarta – Ditengah larangan dari pemerintah, tidak adanya gelaran keramaian yang digelar, muncul sebuah postingan pernikahan seorang Kapolsek tersebar di media sosial.
Alih-alih polisi selalu gencar membubarkan kegiatan, larangan tersebut justru malah dilanggar oleh anggotanya sendiri.
Diketahui ia adalah Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana. Polri langsung mencopot jabatannya sebagai Kapolsek. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Baca Juga : Ciri-ciri Awal Gejala Corona
Melanggar Maklumat Kapolri tentang Larangan selenggarakan kegiatan ditengah wabah Corona
Fahrul dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona tanggal 19 Maret 2020.
“Menyangkut beredarnya foto Kapolsek Kembangan di media sosial tentang perkawinan yang di gelar pada tanggal 21 Maret yang lalu, maka yang bersangkutan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar maklumat Kapolri,” katanya Yusri dikutip Merdeka.com, Kamis (2/4).
Dimutasi ke Polda Metro Jaya
Tidak diizinkannya kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa, jelas guna memotong rantai penyebaran Covid-19.
“Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya,” jelasnya.
Fahrul ditangani Propam Polda Metro Jaya dan telah dicopot dari jabatannya selaku Kapolsek Kembangan. Sekarang ia dimutasikan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga : WHO Prediksi Pandemi Corona akan Berakhir Lama
“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan,” tutupnya. (Ikok)