Milenianews.com, Jakarta – Kasus peretasan yang terjadi di Bali melibatkan warga negara asing (WNA) dan seorang notaris asal Badung, Bali. Dua pelaku peretasan, Ricardus dan Sofani berhasil meretas 1 miliar rupiah.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, menyebutkan kasus ini berawal dari pembelian tanah.
WNA asal Kanada, Cristop ingin membeli sebidang tanah dai daerah Bali. Kemudian ia berhubungan dengan salah satu notaris di Kabupaten Badung, Bali.
Baca Juga : Dua Peneliti Google Temukan Kerentanan Berbahaya di iOS
Modus Peretas
Sang notaris mengatakan harus membuat perjanjian terlebih dahulu. Lalu sang notaris memberikan nomor rekening dan menjelaskan pembayarannya.
Ujar si notaris transaksi tak akan dilakukan sebelum uang yang ditransfer belum mencapai nilai 1,3 miliar rupiah.
Pada 14 Maret 2019, Cristop mentransfer sebesar Rp340 juta ke rekening yang diberikan notaris dan mengirim bukti transfer ke email milik notaris.
Barulah keeskan harinya, Cristop menerima email dari si notaris, yang menyebut ada perubahan nomor rekening atas nama Sofani yang menjadi tersangka.
Korban kemudian melakukan 3 kali transfer sampai berjumlah 1 miliar rupiah lebih. Lalu korban konfirmasi melalui WhatsApp kepada notaris. Namun sang notaris menyebut baru menerima uang 340 juta rupiah.
Baca Juga : Masyarakat Indonesia Menjadikan ‘Harga’ sebagai Pertimbangan Pembelian Laptop
Ia juga menyebut tak pernah mengganti nomor rekening. Rupanya, Sofani menerima uang transferan tersebut dan meneruskannya ke rekening Ricardus.
Para pelaku belum diketahui posisinya dimana, dan sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan. (Ikok)
Sumber : Dream