Kirim Stiker Porno di WhatsApp, Akan Kena Hukuman Penjara dan Denda Rp 6 miliar

Kirim Stiker Porno di WhatsApp

Milenianews.com, Jakarta – Hati-hati bagi Sobat milenia, yang suka mengirim stiker bermuatan porno atau 18+ di WhatsApp, sekarang bisa dapat kurungan penjara dan denda lho!

Pasalnya, menurut Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menegaskan, hal tersebut berpotensi melanggar UU ITE.

Baca Juga : WhatsApp Uji Fitur Agar Dapat Digunakan di 4 Perangkat

Banyaknya sebaran stiker-stiker nyeleneh, menjadi dasar hal tersebut. Tak ayal, beberapa pengguna WhatsApp pun merasa resah.

“Masalahnya, mana konten yang melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi yang menyangkut gambar atau video,” kata Heru mengutip poskota.id, Minggu (5/9).

Kirim Stiker Porno di WhatssApp akan kena sanksi berat

Lanjutnya, penafsiran seseorang terhadap apapun, pasti berbeda-beda, pengertiannya pun sangat luas. Sehingga banyak orang yang mendefinisikannya secara berbeda juga.

Akan tetapi, jika ada gambar yang dengan jelas menampilkan kelamin, payudara hingga anak yang tak berbusana bisa masuk ke dalam kategori pornografi.

Jika ada yang menyebarluaskan secara sengaja yang berbau pornografi, melanggar hukum dan melanggar Pasal 6 UU Pornografi.

Sementara itu, sanksi berat menanti. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menuturkan, apabila ada yang tak sesuai UU maka bisa mendapat hukuman berat.

Baca Juga : WhatsApp Hadirkan Fitur Hapus Otomatis untuk Foto dan Video Rahasia

“Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi,” pungkasnya.

Pelanggar bisa mendapat sanksi pidana penjara, serta denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.(Rifqi Firdaus)

Respon (14)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *