Seminar HES Insight Ke- 5 Kupas Bahaya Judi Online Dalam Perspektif Hukum

Praktisi advokat sekaligus dosen hukum  Jurusan Hukum Ekonomi Syariah  (HES) STEI SEBI,  Poernomo Agus Soelistyo, SH., MBA., CIL, CRA menjadi narasumber seminar HES Insight Ke-5 yang mengangkat tema “Bahaya Judi Online dalam Perspektif Hukum”, Sabtu (18/5/2024). (Foto: Dok STEI SEBI)

Milenianews.com, Bekasi–  Himpunan Mahasiswa Ikatan Talaqqi Fiqh Muamalah (HIMA IKTAFI), Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) Depok menyelenggarakan acara seminar HES Insight  ke-5 dengan mengusung tema “Bahaya Judi Online dalam Perspektif Hukum”. Kegiatan ini diselenggarakan perdana di kampus SEBI 2, Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu  (18/5/2024).

“Akhir-akhir ini kasus perjudian marak terjadi ditengah masyarakat Indonesia. Hal inilah membuat kami resah dan prihatin sebagai mahasiswa yang belajar hukum untuk menyelenggarakan acara ini. Target utama yaitu mahasiswa yang sekiranya terlibat dalam permainan judi online.,” kata Ketua Umum HIMA IKTAFI, M. Taqy Wardana dalam rilis yang diterima Milenianews.com.

Baca Juga : 2 Mahasiswa STEI SEBI Ikuti  Mukernas  Fornas Sosmas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Indonesia

Ia menambahkan, tujuan diadakannya kegiatan ini tidak lain adalah untuk membangun kesadaran tentang dampak negatif judi online, baik dari segi hukum, sosial maupun ekonomi. “Selain itu diharapkan juga dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang regulasi dan sanksi hukum terkait judi online berdasarkan hukum positif di Indonesia,” ujarnya.

Materi seminar  disampaikan oleh Poernomo Agus Soelistyo, SH., MBA., CIL, CRA sebagai praktisi advokat sekaligus dosen hukum kebanggaan jurusan Hukum Ekonomi Syariah  (HES) STEI SEBI.

Poernomo mengemukakan, di  era digital saat ini, judi online telah menjadi salah satu tantangan serius bagi masyarakat indonesia, khususnya generasi muda. “Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini mempermudah akses ke berbagai jenis permainan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Meskipun menarik, judi online sendiri membawa dampak negative,”  papar Poernomo.

Suasana seminar  tersebut sangat meriah. Hal itu terlihat dari antusiasme  hadirin yang berjumlah sekitar 150 orang. Seminar tersebut juga diikuti oleh mahasiswa HES STEI SEBI kelas karyawan secara online.

Kegiatan ini turut menghadirkan  Rio Erismen Armen selaku ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) STEI SEBI. Dalam sambutannya, Rio menyampaikan apresiasi luar biasa untuk selurus peserta, khususnya panitia atas terselenggaranya HES INSIGHT ini dengan baik dan khidmat.

Baca Juga : Islamic Economic Days (IED)  IX,  STEI SEBI Gelar Kampanye Ekonomi Syariah

Di akhir kata sambutannya, Rio juga menyampaikan, “Peran kita ke depan yang akan diambil dalam aspek kebudayaan soal perjudian bisa bertahap kita pangkas (kurangi) bahkan hilang.”

Kegiatan ini ditutup dengan pembacaan doa dan harapan semoga dengan menyelenggarakan kegiatan ini, HIMA IKTAFI  dapat memberikan kontribusi nyata dalam pencegahan dan penanganan masalah judi online di  kalangan mahasiswa dan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *