Milenianews.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin aturan terkait sistem pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) lebih sederhana atau tidak membingungkan. Terpenting, aturan tidak bergeser signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Supaya orang tua itu punya kepastian dan ketenangan untuk menyekolahkan anak,” ujar Anies dalam video Pemprov DKI, Kamis, (14/5).
Baca Juga : IGI Usulkan Tahun Ajaran Baru Dimulai Tahun 2021
PPDB tahun ajaran 2021 akan dilaksanakan secara daring
Dia berharap mekanisme komunikasi dibuat sesederhana mungkin. Anies ingin Dinas Pendidikan memposisikan diri sebagai orang tua.
“Jadi materi komunikasi sering kali menggunakan perspektif kita, harusnya perspektif warga,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pendaftaran PPDB akan dibuka pada 15 Juni 2020. PPDB berlangsung sampai 9 Juli 2020.
Menurut Nahdiana, akan ada penyesuaian pada PPDB tahun ini. PPDB akan dilaksanakan secara daring dari rumah, tidak ada kegiatan PPDB di lingkungan sekolah.
Baca Juga : Kebijakan Baru Nadiem Makarim terkait USBN, RPP dan Sistem Zonasi
“Kami menyesuaikan untuk melakukan PPDB dari rumah untuk mencegahnya peserta didik atau orang tua, serta wali secara fisik di rumah,” kata Nahdiana.
Dia memastikan proses pendaftaran sampai dengan verifikasi dilakukan secara daring. Termasuk, pengumuman hasil seleksi dan lapor diri jika diterima di sekolah yang dituju. (afr)