Milenianews.com – Zakat termasuk dari rukun islam yang lima. Wajib hukumnya bagi umat muslim untuk menunaikan membayar zakat fitrah. Terlebih lagi zakat fitrah hanya kita lakukan setahun sekali di bulan ramadhan.
Adapun ketentuan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, termasuk yang harus kita perhatikan agar tidak melanggar syariat yang sudah ada ketentuannya.
Baca juga : Laznas BMH Berikan Layanan Edukasi Zakat di Tawau, Malaysia
Jika kita melaksanakan amal ini Allah SWT akan memberikan kita keutamaan seperti yang Ibnu Abbas RA katakan :
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, salah satu tujuan utamanya yakni sebagai pembersih bagi setiap umat muslim yang menunaikan ibadah puasa dari setiap hal-hal yang tidak bermanfaat serta sebagai pendukung untuk makanan orang-orang yang tidak mampu. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat ied maka zakatnya akan Allah terima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat ied maka hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)
Waktu yang tepat untuk membayar Zakat Fitrah
Saat membayar zakat fitrah, ada tiga waktu yang perlu kita perhatikan sebagai berikut :
1. Waktu utama
Waktunya sebelum shalat Idul Fitri di pagi hari sebagaimana terdapat dalam hadist Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum manusia keluar menuju shalat.
2. Waktu wajib
Waktunya ketika matahari terbenam di akhir bulan ramadhan yang menandai datangnya Syawal.
3. Waktu diperbolehkan
Ketika satu hari, dua hari atau tiga haru sebelum hari rya sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar dan Abu Hurairah bawasannya mereka (sahabat nabi) mengeluarkan zakat ini sehari atau dua hari sebelum hari raya.
Menurut riwayat Ibnu Abbas, membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri sudah tidak termasuk sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sedekah biasa. Hadist ini menyatakan bahwa kita sebagai umat muslim harus membayarkan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri agar sah zakatnya.
Baca juga : Niat Zakat Fitrah Untuk Orang Lain, Keluarga, Istri dan Diri Sendiri
Namun para ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah setelah shalat Ied bagi orang yang memiliki uzur. Seperti orang yang tertidur sampai bangun setelah shalat Idul Fitri. Hal ini boleh kita lakukan karena keadaan yang tidak dapat kita hindari.
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.