Milenianews.com – Menikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA), belakangan ini sedang menjadi tren di kalangan pasangan baru hingga trending di twitter pada Rabu (1/2).
Belum lama ini sedang ada tren terbaru bagi pasangan muda dimana melaksanakan pernikahan di KUA dengan gratis.
Baca juga : Song Joong Ki Akan Segera Menikah dengan Pacarnya yang Sedang Mengandung Anak Mereka
Diluar dari tren, jumlah pasangan yang memilih untuk menikah di KUA semakin meningkat selama pandemi Covid-19. Menikah di KUA semakin dikagumi karena dinilai sederhana dan gratis dan sah.
Lalu berapa sih biaya nikah di KUA?
Biaya pernikahan terkandung dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2014. Syarat dan prosedur menikah di KUA telah diatur dalam peraturan menteri agama nomor 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.
Sementara itu, menikah di KUA gratis dan tidak dipungut biaya tambahan apapun dengan syarat dilaksanakan pada hari dan jam operasional KUA. Tapi, apabila akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan negafa yaitu Rp 600.000.
Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama.
Dokum yang harus disiapkan
Berikut merupakan dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat nikah :
Dokumen untuk calon mempelai pria :
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat ketengan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat kematian istri (N6) bagi duda
- Akta cerai dari pengadilan agama bagi duda yang bercerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar biru) atau pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar biru)
- Dispensasj pengadilan agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasj camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNi/Polri
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istru yang berbeda kecamatan
- Surag izin pengadilan bagi suami yang hendak berpoligami
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbada kecamatan domisili.
Dokumen nikah untuk calon mempelai wanita :
- Surat keterangan umtuk nikah (model N1)
- Surat keterangan mempelai (model N3)
- Surat keterangan orang tua (model N4)
- Surat kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
- Akta cerai dari pengadilan agama bagi janda cerai
- Surat pemberitahuan kehendam nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nimah dapat dilakukan oleh walj atau wakilnya
- Surat tes kesehatan darj puskesmas setempat dan bukti imunisasi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga
- Pas foto ukuan 3X2 sebanyak 5 lembar
- Dispensasi pengadilan agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagu anggota TNI/Polri
Tahapan pendaftaran
- Mendatangi ketua RT untuk pengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
- Mendatangi ketua RT untuk pengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
- Mendatang kelurahan untuk mengurus surag pengantar nikah ke KUA
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari wakth pendaftaran, harus dispensasi dari kecamatan.
- Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikab jika lokask diluar KUA dan diluar jam kerja KUA
- Penyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA
Baca juga : Fakta di Balik Pernikahan Kiky Saputri : Dihadiri Banyak Orang Penting!
- Pembayafan dilakukan via bank ke negara
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
- Mendatangi KUA setempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali
- Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktj yang telah disetujui
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.