News  

Sebut IDI kacung WHO, Jerinx SID Ditahan Polda Bali

Jerinx SID Ditangkap

Milenianews.com, Jakarta – Jerinx SID resmi ditahan Polda Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia menyebut bahwa IDI merupakan kacung WHO.

Kerap Jerinx selalu mengkritik pemerintah dan kejadian pandemi Covid-19 yang melanda dunia ini, diakuinya, itu merupakan sebuah konspirasi.

Jerinx sebelumnya kerap menyuarakan pendapatnya mengenai cara kotor dan licik WHO dan pihak lain terkait virus Corona. Bahkan ia sempat berseteru dengan banyak pihak salah satunya adalah dr Tirta. Ia juga pernah melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak rapid test yang akan dilakukan di Bali.

Baca Juga : Sudah ada 3 Vaksin Corona yang Menghasilkan Antibodi

Di dalam aksi bersama rekan-rekannya yang sependapat, bahwa tes rapid hanya bagian dari bisnis yang dibuat-buat oleh pemerintah.

Dalam kasusnya ini, Jerinx dikenai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Namun, tidak sedikit juga netijen yang menyebut bahwa Jerinx sebenarnya tidak salah dan menyatakan dukungannya. Tagar #BebaskanJRXsid pun menggema di twitter sampai jadi trending topic.

Baca Juga : Warga Bali Turun ke Jalan Tolak Rapid Test, Jerinx SID di Barisan paling Depan

Tak hanya itu, ada petisi yang berisi pembebasan Jerinx dan menahan “kacung” penilap uang rakyat. Dilaporkan Indozone Kamis (13/8), pipetisi tersebut sudah ditandatangani oleh 23.350 orang dari target sebanyak 25.000. (Rifqi Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *