News  

Resmi Menteri Hanif Faisol Segel Dua Pabrik Peleburan Logam di Serang

Resmi Menteri Hanif Faisol Segel Dua Pabrik Peleburan Logam di Serang
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol

Milenianews.com, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan tindakan penyegelan terhadap dua pabrik peleburan logam. Pabrik-pabrik ini diduga mencemari udara dan telah melanggar standar kualitas lingkungan yang berlaku. Salah satu pabrik yang disegel memiliki kapasitas peleburan besi sebesar 150.000 ton per tahun dan menggunakan tungku listrik yang menghasilkan emisi tinggi dalam jumlah besar tanpa pengelolaan yang memadai. Sementara itu, pabrik lainnya telah diusulkan untuk ditindak secara hukum sejak 2023, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Baca juga: Kementerian Agama RI Serahkan SK Alih Bentuk STEI SEBI Menjadi Institut Agama Islam SEBI

Kedua pabrik yang disegel tersebut berlokasi di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, tepatnya di Kawasan Industri Modern Cikande. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga merancang rencana pengawasan terpadu. Rencana ini akan mencakup area industri penting lainnya, seperti Bekasi, Karawang, dan Tangerang. Kawasan industri di wilayah Jawa juga akan menjadi bagian dari pengawasan tersebut.

Penyegelan dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup menemukan bukti dari gambar drone yang diambil pada 4 Juni 2025. Gambar tersebut menunjukkan bahwa emisi dari kedua pabrik diduga melebihi ambang batas standar kualitas udara yang telah ditetapkan.

Penindakan dipimpin menteri Hanif dan didukung KLH

Penindakan ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dengan dukungan tim dari KLH/BPLH. Dalam kesempatan yang sama, Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, juga menyampaikan komitmen penegakan hukum terhadap industri yang melanggar aturan. “Ini bukan pelanggaran sepele, KLH akan terus mengambil tindakan terhadap industri-industri yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” ujar Rizal Irawan.

Tindakan ini dilakukan karena kedua pabrik diduga kuat mencemari udara dan melakukan pembuangan limbah B3 secara ilegal. Menurut Hanif, pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus nyata dan komprehensif. Ia juga menegaskan bahwa penutupan pabrik dilakukan karena emisi yang mereka hasilkan berpotensi membahayakan kualitas udara dan kesehatan masyarakat. “Langit biru Jabodetabek harus dijadikan sebagai standar baru, bukan sebagai pengecualian. Kami hadir selama industri beroperasi untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran,” ungkap Hanif.

Baca juga: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Resmikan Sekolah Bakti Mulya 400 Cibubur

Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup mengambil gambar udara menggunakan drone dan juga melakukan analisis forensik lingkungan terhadap contoh udara dan limbah yang dikumpulkan. Selain penyegelan, KLH juga sedang menyusun rencana pengawasan lingkungan yang terintegrasi. Rencana ini akan mencakup kawasan industri strategis dan bertujuan untuk mendorong penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan. “Pemerintah akan bertindak sebagai pengawal, masyarakat akan berperan sebagai pengawas, dan media akan menjadi suara kebenaran,” ujar Hanif. Ia menambahkan bahwa sistem pengawasan lingkungan yang adil dan kuat sangat diperlukan agar industri dapat beralih ke praktik yang lebih berkelanjutan.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *