Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai aturan baru yang mengatur sistem pengupahan pekerja dan buruh di Indonesia. Regulasi ini ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan langsung menjadi pijakan hukum terbaru dalam urusan upah.
Baca juga: Pembayaran Upah Digital Sudah Mulai Dilakukan di Jepang
Melalui PP ini, pemerintah menata ulang pengupahan secara menyeluruh. Mulai dari kebijakan pengupahan nasional, mekanisme penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta cara pembayaran upah. Aturan ini diharapkan bisa memberi kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat.
Pemerintah menegaskan bahwa pengupahan bukan sekadar urusan angka, tapi bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan produktivitas. Dalam ketentuan tersebut, upah minimum tetap diposisikan sebagai jaring pengaman bagi pekerja. “Upah minimum ditetapkan sebagai jaring pengaman untuk melindungi pekerja agar memperoleh penghasilan yang layak,” tertulis dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 (17/12).
UMP dan UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi daerah
Dalam aturan ini, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai kondisi daerah masing-masing. Penetapannya tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan indikator ekonomi yang relevan. “Variabel yang digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang menggambarkan daya beli pekerja,” sebagaimana tercantum dalam ketentuan PP tersebut (17/12).
PP Nomor 49 Tahun 2025 juga memperjelas bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih harus digaji berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan. “Pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib berpedoman pada struktur dan skala upah,” bunyi ketentuan dalam PP tersebut (17/12).
Struktur dan skala upah ini wajib disusun dengan mempertimbangkan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, serta kompetensi pekerja. Pemerintah ingin sistem pengupahan berjalan lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja, bukan sekadar senioritas.
Sistem upah didorong lebih adil dan transparan
Pengusaha juga diwajibkan menyampaikan struktur dan skala upah tersebut kepada seluruh pekerja, baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dengan begitu, pekerja bisa mengetahui dasar penghitungan upahnya secara jelas.
Baca juga: Pemerintah Akan Segera Umumkan Kenaikkan Upah Minimum 2023
Tak hanya itu, PP ini juga mengatur pengupahan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas serta pekerja yang dibayar berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil. Aturan ini memastikan semua jenis pekerja tetap mendapat kepastian hak pengupahan.
Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah berharap sistem pengupahan di Indonesia bisa lebih tertata, adil, dan relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, sekaligus tetap berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.








