News  

Polri Akan Berlakukan Sistem Poin Tilang, Berlaku 2025

brigjen-aan-suhanan-81223
brigjen-aan-suhanan-81223

Milenianews.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas akan mulai diterapkan pada tahun 2025.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini di kenal sebagai traffic activity report yang menggunakan metode nilai kepatutan berkendara, atau merit point system.

“Tujuan dari sistem ini adalah untuk mengumpulkan data keselamatan terkait perilaku masyarakat dalam berkendara dan berlalu lintas. Parameter yang digunakan mencakup pelanggaran lalu lintas serta kecelakaan di jalan,” tambahnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Baca juga: Setelah di Depan Mall Botani Kini Mesin Tilang ETLE Portable Dipasang di Simpang Toll BORR

Setiap pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin selama satu tahun

Irjen Pol. Aan menjelaskan bahwa setiap pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin selama satu tahun.

Namun, jika mereka melakukan pelanggaran ringan, satu poin akan dikurangi. Untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti pelanggaran sedang, tiga poin akan dipotong, sementara pelanggaran berat akan menyebabkan pengurangan lima poin.

“Jika seorang pengendara terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, 12 poin akan hilang. Dalam kasus tabrak lari, SIM dapat langsung dicabut,” ujarnya, dikutip pada Kamis (9/1).

Lanjutnya, jika seseorang kehabisan poin dalam periode satu tahun, SIM mereka akan ditarik atau diblokir. “Pada saat perpanjangan, prosesnya harus diulang. Untuk pelanggaran tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen,” tambahnya.

Poin tersebut nantinya akan terintegrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sehingga kami dapat memberikan catatan mengenai seberapa sering SIM tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat dalam kecelakaan.

Baca juga: CCTV Tilang di Ruas Tol Akan Lebih Canggih

Selain itu, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). “Ini merupakan salah satu langkah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *