News  

Politisi PDIP Desak Evaluasi IUP Aceh Sebelum 17 Agustus, Dorong Percepatan WPR untuk Penambang Rakyat

Evaluasi IUP Aceh

Milenianews.com – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, isu tata kelola pertambangan di Aceh kembali mengemuka. Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, meminta pemerintah memanfaatkan momentum kemerdekaan untuk membenahi sektor pertambangan. Ia menilai pembenahan harus menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat.

Masady mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Aceh segera mengevaluasi seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah. Ia meminta pemerintah memulai proses itu sebelum 17 Agustus 2026.

Menurut Masady, kemerdekaan harus menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam juga harus mengikuti amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Kemerdekaan harus menghadirkan keadilan. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan kepastian atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun akibat tata kelola perizinan yang tidak transparan. Momentum 17 Agustus harus menjadi awal pembenahan sektor pertambangan di Aceh,” ujar Masady, Minggu (26/7/2026).

Evaluasi IUP Harus Segera Dimulai

Masady menjelaskan, Dinas ESDM Aceh mencatat 77 IUP masih aktif hingga 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 28 IUP Operasi Produksi dan 49 IUP Eksplorasi.

Ia menilai pemerintah harus mengawasi seluruh izin tersebut secara ketat. Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi berkala dan menegakkan aturan secara konsisten. Langkah itu akan menjaga lingkungan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari sumber daya alam.

Masady mengaku menerima banyak aspirasi masyarakat, terutama dari kawasan Barat Selatan Aceh. Warga melaporkan lahan pertanian dan perkebunan yang mereka kelola ternyata masuk ke dalam wilayah IUP.

Karena itu, ia meminta pemerintah segera memverifikasi seluruh data agar konflik agraria tidak terus berkembang.

Masady menegaskan evaluasi IUP bukan bertujuan menghambat investasi. Sebaliknya, evaluasi akan memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban administrasi, reklamasi, perlindungan lingkungan, penyelesaian hak atas tanah, dan kewajiban kepada negara.

Baca juga: Ketua Umum PP IPI Serahkan SK Kepengurusan Ikatan Pustakawan Indonesia Aceh

Percepat Penetapan WPR

Selain mengevaluasi IUP, Masady meminta Gubernur Aceh mempercepat verifikasi dan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM. Langkah itu akan membuka jalan bagi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh yang mengusulkan WPR di Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, dan Gayo Lues. Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang mengusulkan sembilan titik WPR seluas sekitar 640,98 hektare.

“Langkah empat kabupaten tersebut, yang kemudian diikuti oleh Aceh Selatan, patut diapresiasi dan harus menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya. Daerah yang memiliki potensi pertambangan rakyat tidak boleh menunggu, tetapi harus segera melakukan inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan WPR kepada Pemerintah Aceh,” tegasnya.

Masady juga meminta Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk mendampingi masyarakat penambang. Pemerintah daerah perlu membantu inventarisasi lokasi, pemetaan wilayah, pembentukan koperasi, penyusunan dokumen, hingga proses pengajuan WPR dan IPR.

Menurutnya, pemerintah harus hadir sampai masyarakat memperoleh legalitas.

Bentuk Tim Percepatan WPR

Masady mengusulkan pembentukan Tim Percepatan WPR. Tim tersebut dapat melibatkan Dinas ESDM Aceh, pemerintah kabupaten dan kota, akademisi, aparat penegak hukum, instansi teknis, serta perwakilan masyarakat.

Tim itu akan mempercepat proses verifikasi. Tim juga dapat menyelesaikan kendala administrasi dan teknis yang selama ini menghambat pengusulan WPR.

Masady menilai penertiban IUP dan percepatan WPR harus berjalan bersamaan. Penertiban IUP akan menciptakan kepastian hukum bagi investasi. Sebaliknya, WPR dan IPR akan memberikan perlindungan hukum kepada penambang rakyat.

Langkah tersebut juga memudahkan pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan, penerapan good mining practice, perlindungan lingkungan, peningkatan keselamatan kerja, serta optimalisasi penerimaan negara dan daerah.

Setelah masyarakat memperoleh jalur legal, aparat penegak hukum dapat menindak pertambangan tanpa izin maupun penyalahgunaan izin sesuai ketentuan.

“Pertambangan rakyat bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga persoalan keadilan dalam memberikan akses legal kepada masyarakat. Negara harus mampu menyeimbangkan perlindungan lingkungan, kepastian hukum bagi investasi, dan perlindungan terhadap penambang rakyat,” kata Masady.

Jadikan 17 Agustus Momentum Pembenahan

Masady berharap Pemerintah Aceh segera menyusun peta jalan percepatan WPR sebelum 17 Agustus 2026. Ia juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota aktif mengusulkan WPR yang memenuhi syarat kepada Kementerian ESDM.

Menurutnya, hadiah kemerdekaan yang paling bermakna bukan sekadar upacara. Negara juga harus menghadirkan kepastian hukum, tata kelola pertambangan yang transparan, perlindungan lingkungan, dan keberpihakan kepada masyarakat.

“Saya berharap Menteri ESDM dan Gubernur Aceh menjadikan momentum 17 Agustus sebagai tonggak pembenahan sektor pertambangan di Aceh demi terwujudnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” tutup Masady.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *