Milenianews.com, Jakarta – Polisi menggerebek sebuah apartemen yang dijadikan tempat untuk melakukan pesta ‘Gay’, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/9) silam. Polisi menemukan 56 orang, dengan 9 orang panitia dan 47 orang sebagai peserta. Penggerebekan dilakukan pada tengah malam, sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga : VIral! Video Asusila di Taman, Perempuan Duduki Pria dengan Celana Terbuka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri mengatakan, dari hasil penggerebekan juga ditemukan barang bukti berupa kertas bertuliskan ‘Koempoel-Koempoel Pemoeda’. Selain itu ada juga tulisan ‘Kami Memanggil Putra-Putra Terbaik Bangsa’ yang diduga sebagai undangan pesta tersebut.
“Dalam undangan itu namanya Koempoel-Koempoel Pemoeda merayakan kemerdekaan. Diharuskan tiap peserta menggunakan dress code dengan masker warna merah putih. Kemudian di dalam komunitas mereka ada yang sebagai perempuan dan laki-laki,” katanya, dikutip Merdeka.com, Jumat (4/9).
Peserta pesta Gay dilarang membawa senjata tajam dan narkoba
Sementara itu, dalam surat tersebut tertera kontak yang bisa duhubungi dengan inisial R, B, G dan A. Peserta yang hadir juga diwajibkan untuk membayar sejumlah uang.
“Ini perannya TRF, penyelenggaranya, penyewa kamar hotel, dan menerima pembayaran 150 ribu sendiri, 350 bertiga, menyiapkan snack juga,” katanya.
Peserta juga dilarang membawa senjata tajam dan narkoba. Mereka harus membawa handuk sendiri, mandi dulu dan membayar sejumlah uang.
Baca Juga : Dan Lagi! Artis inisial VS ditangkap Polisi diduga Kasus Prostitusi
“Banyak persyaratan termasuk di dalam enggak boleh bawa senjata, narkoba, bawa handuk sendiri, mandi dulu, bayaran ditentukan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHAP dan atau 33 juncto pasal 7 UU 44 tahun 2008 ancaman 10 tahun sampai 15 tahun penjara. (Rifqi Firdaus)