News  

Penasaran Berapa Pajak Mobil Listrik? Ini Rinciannya dari Awal Pembelian Hingga Tahun Kelima!

Mobil Listrik Wuling Almaz

Milenianews.com – Dalam beberapa tahun terakhir, kendaraan listrik semakin diminati di Indonesia. Selain karena teknologi yang lebih ramah lingkungan dan desain yang elegan, pemerintah juga memberikan berbagai insentif fiskal yang menarik bagi konsumen. 

Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama calon pembeli adalah pajak mobil listrik, mulai dari awal pembelian hingga pajak tahunan di tahun-tahun berikutnya. Maka dari itu, sesaat lagi kita akan mengulas secara rinci besaran dan jenis pajak yang berlaku bagi mobil listrik dari tahun pertama hingga tahun kelima kepemilikan!

Baca juga: Wuling Segera Luncurkan Starlight S Pada Agustus Mendatang 

Insentif Pajak Saat Pembelian Mobil Listrik

Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan fiskal untuk mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik. Insentif ini mencakup keringanan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah (PPnBM).

PPN Mobil Listrik Hanya 1%!

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, tarif PPN yang dikenakan untuk pembelian mobil listrik adalah sebesar 1% dari harga jual. Ini jauh lebih rendah dibandingkan tarif PPN normal yang berlaku secara umum, yakni 11%. Dengan demikian, Anda sebagai konsumen dapat menghemat biaya cukup besar saat melakukan transaksi pembelian kendaraan listrik. Kebijakan ini memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan dan merupakan salah satu bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap transisi ke kendaraan berbasis energi terbarukan.

Bebas PPnBM

Mulai Januari 2024, seluruh pembelian mobil listrik dibebaskan dari kewajiban membayar PPnBM. Artinya, seluruh biaya PPnBM akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan tidak adanya beban biaya PPnBM ini, harga jual mobil listrik menjadi jauh lebih kompetitif dan meringankan pengeluaran awal Anda saat membeli kendaraan.

Setelah melakukan pembelian, pemilik mobil listrik tetap memiliki kewajiban membayar sejumlah biaya tahunan, salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, pemerintah memberikan pembebasan PKB khusus untuk kendaraan listrik.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Pasal 10 Ayat 1, PKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan pajak. Artinya, Anda tidak perlu membayar pajak tahunan yang biasanya berlaku bagi kendaraan berbahan bakar bensin atau diesel. Kebijakan ini tentu memberikan keuntungan finansial tambahan bagi pemilik kendaraan listrik.

Biaya Administratif yang Tetap Dikenakan

Walaupun Anda dibebaskan dari pembayaran PKB, terdapat beberapa biaya administratif yang tetap berlaku dan wajib dibayarkan, terutama pada tahun pertama kepemilikan kendaraan. Biaya ini umumnya digunakan untuk kepentingan administrasi negara dan pengelolaan data kendaraan.

1. SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan salah satu kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh semua pemilik kendaraan, termasuk mobil listrik. Dana ini digunakan untuk perlindungan asuransi dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Besarannya dapat berbeda tergantung jenis dan kapasitas kendaraan, namun umumnya tidak terlalu membebani secara finansial.

2. Penerbitan STNK

Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku saat pertama kali kendaraan didaftarkan. Dokumen ini menjadi bukti legalitas kendaraan Anda dan diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran pajak dan pemeriksaan lalu lintas.

3. Penerbitan TNKB

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut plat nomor, juga dikenakan biaya pada tahun pertama. Plat ini berfungsi sebagai identitas kendaraan Anda di jalan raya dan wajib dimiliki setiap kendaraan bermotor.

Tahun Kedua Hingga Keempat: Tetap Hemat

Memasuki tahun kedua hingga keempat, Anda masih tetap mendapatkan manfaat dari pembebasan PKB. Biaya administrasi pun akan lebih ringan dibandingkan tahun pertama karena tidak ada lagi penerbitan plat nomor baru.

Namun, Anda tetap perlu membayar SWDKLLJ dan melakukan pengesahan STNK setiap tahunnya. Proses ini penting untuk memastikan kendaraan Anda terdata dengan baik dan tetap legal untuk digunakan di jalan raya.

Tahun Kelima: Ada Sedikit Penyesuaian

Pada tahun kelima, terdapat beberapa perubahan dalam struktur biaya yang perlu Anda perhatikan. Salah satunya adalah penerbitan kembali plat nomor kendaraan, yang biasanya dilakukan setiap lima tahun. Proses ini akan dikenakan biaya sebagaimana pada tahun pertama.

Selain TNKB baru, Anda juga diwajibkan melakukan pengesahan STNK ulang, yang biasanya disertai dengan pengecekan fisik kendaraan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan masih layak jalan dan sesuai dengan data yang terdaftar di kepolisian.

Meskipun terdapat penambahan biaya pada tahun kelima, secara keseluruhan total pengeluaran yang Anda butuhkan untuk pajak dan biaya administratif tetap lebih ringan dibandingkan kendaraan konvensional.

Pemerintah Indonesia secara konsisten memberikan dukungan terhadap penggunaan kendaraan listrik melalui berbagai kebijakan fiskal yang menguntungkan. Dari pembebasan PPN hingga pembebasan PKB selama beberapa tahun, Anda sebagai pemilik mobil listrik dapat menikmati penghematan yang signifikan.

Baca juga: Ketahui 6 Fitur Keamanan yang Harus Ada dalam Mobil Wanita

Memahami struktur pajak mobil listrik dari awal pembelian hingga tahun kelima akan membantu Anda merencanakan pengeluaran dengan lebih baik. Meskipun masih terdapat beberapa biaya administrasi yang harus dibayarkan, total biaya kepemilikan kendaraan listrik tetap tergolong efisien dan memberikan nilai lebih dalam jangka panjang.

Dengan insentif yang ditawarkan saat ini, beralih ke kendaraan listrik tidak hanya menjadi pilihan yang ramah lingkungan, tetapi juga langkah cerdas secara finansial.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *