Milenianews.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 sampai saat ini guna memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.
“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Selasa (14/10) di Jakarta.
Baca juga: Rektor Cyber University Dorong Inovasi Keuangan Berbasis Data Bersama OJK Institute
Pencabutan izin usaha BPR dan BPRS tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya “penyehatan”.
Khususnya terhadap BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.
Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan. Terutama untuk memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR atau BPRS. Hal tersebut dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk. Hal tersebut maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya. Dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi.
Selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangangi BPR atau BPRS tersebut. Hal tersebut tentu dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR atau BPRS bersangkutan.
Baca juga: Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia
15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya tersebut adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung. Lalu juga PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta. Serta PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, dan PT BPR Sembilan Mutiara.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.