News  

MUI Gelar Sosialisasi 10 Kriteria Aliran Sesat, SOP, Metode Penelitian, dan Kode Etik Penelitian

Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (KPPP MUI) menggelar Sosialisasi 10 Kriteria Aliran Sesat, Standar Operasional Prosedur (SOP), Metode Penelitian, dan Kode Etik Penelitian, di Kantor MUI  Pusat,  Rabu (1/7/2026). (Foto: Dok KPPP MUI)

Milenianews.com, Jakarta — Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (KPPP MUI) menggelar Sosialisasi 10 Kriteria Aliran Sesat, Standar Operasional Prosedur (SOP), Metode Penelitian, dan Kode Etik Penelitian pada Rabu, 1 Juli 2026, di Aula Buya Hamka Lt. 4, Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi No. 51, Menteng, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring dengan melibatkan pengurus Komisi PPP MUI, komisi terkait, MUI provinsi se-Indonesia, serta MUI kabupaten/kota se-Jabodetabek.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas komisi dalam bidang pengkajian, penelitian, dan pengembangan. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengurus terhadap substansi 10 Kriteria Aliran Sesat, SOP, Metode Penelitian, dan Kode Etik Penelitian, sekaligus menyamakan persepsi serta langkah kerja antarunsur komisi.

Dalam laporan panitia, Prof. Dr Khamami Zada MA, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu program prioritas tahun ini. Ia menegaskan pentingnya pemahaman terhadap aliran sesat agar dapat ditangani lebih dini, sekaligus memperkuat pemahaman tentang SOP apabila muncul indikasi aliran sesat yang memerlukan tindak lanjut pengkajian dan penelitian.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa materi metode penelitian dan kode etik penelitian menjadi bagian penting dalam proses tindak lanjut. “Hal ini sejalan dengan kegiatan yang menekankan bahwa SOP, metode penelitian, dan kode etik penelitian diperlukan untuk menjamin proses pengkajian yang sahih, objektif, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Prof. Dr Khamami Zada MA.

Sementara itu, Prof. Dr. KH.  Utang Ranuwijaya dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pra-kongres MUI. Ia juga menegaskan bahwa ke depan sosialisasi serupa diharapkan dapat diperluas ke perguruan tinggi, pondok pesantren, dan organisasi kemasyarakatan Islam.

Menurut Prof. Utang, sosialisasi saat ini diprioritaskan untuk internal MUI, baik di tingkat pusat maupun daerah, mengingat banyaknya pengurus baru yang perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme kerja komisi. “Sosialisasi ini dimaksudkan agar para peneliti yang terlibat teruji bukan hanya dari sisi ilmiah, tetapi juga dari sisi pemahaman agama,” ujarnya.

Baca Juga : Pengajian Peradaban Islam  LSBPI MUI #1  Kupas  Urgensi Kesadaran Sejarah dalam Membangun Peradaban Umat

Peserta menerima pemaparan Materi I mengenai 10 Kriteria Aliran Sesat yang disampaikan oleh KH. Dr. Ali Abdillah. Materi II mengenai Standard Operasional Procedure (SOP) oleh Prof. Dr. Khamami Zada. Usai ishoma Materi III tentang Kode Etik Penelitian yang disampaikan oleh Dr. Hamdan Basyar. Materi IV mengenai Metode Penelitian disampaikan oleh Dr. Tata Setyadi. Acara dipandu oleh Saepullah, MA. Hum.

Melalui kegiatan ini, MUI berharap terbangun kesamaan pemahaman terhadap prosedur, metode, dan etika penelitian dalam menangani persoalan aliran yang dilaporkan atau terindikasi menyimpang. Harapan tersebut selaras dengan pentingnya pengkajian berbasis data, dan fakta, sehingga hasil kajian memiliki legitimasi ilmiah, keagamaan, dan kelembagaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *