News  

Pengamat : Menerobos Palang Kereta Denda Rp 1 Juta

Milenianews.com, Jakarta – Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mendorong pemerintah agar menindak para penerobos pelintasan kereta api dengan sanksi yang tegas, seperti denda.

Ia berharap dengan adanya sanksi tersebut, masyarakat bisa lebih disiplin, sehingga kecelakaan yang melibatkan kereta api bisa dihindari.

Baca juga : Hati-hati! Jalur Kereta cepat Jakarta-Bandung Sudah Punya Aliran Listrik, Jangan Terlalu Dekat! 

“Taat pada aturan, palang ditutup, dia berhenti, tidak ada yang menerobos. Begitu menerobos denda Rp 1 juta,” pungkas Agus mengutip dari BeritaSatu, Senin (24/7).

Agus menegaskan, aturan di undang-undang jelas mengatur di mana pelanggar di perlintasan kereta api patut dihukum dengan membayar denda dan memperbaiki kerusakan, layaknya pelanggar di jalan tol.

“Aturan ada, dijalankan tidak? Harusnya begitu menerobos palang pintu yang sudah ditutup, tilang dia. Jangan uang administrasi pelanggar dibilang ‘rakyat kita sudah miskin, tidak ada uang’ Tidak ada hubungannya antara penertiban dan ketaatan dengan kaya atau miskin,” tegas

Berdasarkan data lampiran 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 terdapat 4.294 titik perlintasan dan hanya 35% yang dijaga oleh petugas, sedangkan 41% lainnya tidak di jaga, serta 24% merupakan perlintasan liar.

Oleh sebab itu, perlintasan liar harus segera ditutup karena melanggar hukum yang ada.

“Harus ditutup, lalu kalau tidak memingkinkan izin tidak diberikan harus bikin underpass atau flyover,” jelas Agus.

Ia menyebut adanya perlintasan liar disebabkan oleh pengembangan daerah setempat yang tidak mau ambil pusing atau kurang memperhatikan pengembangan daerahnya.

“Pemdanya ingin gampang, main potong saja. Itu tidak boleh karena melawan hukum dan diatur di UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009, jelas,” jelasnya.

Baca juga : Tabrakan Kereta di India, Diduga Akibat Kesalahan Sinyal

Dengan begitu, tidak terdapat kewajiban bagi PT KAI untuk menjaga pintu perlintasan liar tersebut. Yang harus bertanggung jawab ialah pihak yang sudah membangunnya atau developer dan pemda.

“PT KAI tidak punya kewajiban pintu perlintasan yang tidak berizin. Biasanya pintu perlintasan yang berizin itu ada palang pintunya, di situ dijaga memang karena sudah berizin jadi ada yang jaga apakah honorer apakah tetap,” ucap Agus.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *