News  

Mantap! PNS dan Pegawai Swasta Bisa WFA pada 29-31 Desember

wfa

Milenianews.com, Jakarta – Menjelang akhir Desember, kalender kantor sering kali terasa ganjil. Libur sudah di depan mata, tetapi email masih berdatangan. Anak-anak bersiap liburan, koper mulai disiapkan, sementara orang tua masih terikat jadwal kerja. Di celah itulah pemerintah menawarkan kompromi: kerja tetap jalan, tapi tempatnya bisa di mana saja.

Pemerintah mengimbau seluruh instansi negara dan perusahaan swasta menerapkan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025, tepat di antara libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini tidak sekadar memberi kelonggaran bagi pekerja, tetapi juga dirancang untuk menjaga mobilitas dan konsumsi masyarakat selama periode libur panjang.

Baca juga: PresGo Holiday Camps 2025: Liburan Produktif untuk Tingkatkan Kompetensi Digital dan  Bahasa Inggris

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini lahir dari realitas sederhana di lapangan. “Keluarga nggak bergerak kalau orang tuanya, ayahnya nggak jalan,” ujarnya dalam Sidang Kabinet di Istana Negara pada Senin (15/12) lalu.. Menurut Airlangga, tanggal 29 hingga 31 Desember berada di posisi “nanggung” karena bukan hari libur nasional, namun berdekatan dengan puncak arus liburan. Karena itu, fleksibilitas kerja dinilai bisa mendorong keluarga tetap bepergian tanpa harus mengorbankan kewajiban pekerjaan.

Bagi aparatur sipil negara (ASN), kebijakan ini diterjemahkan sebagai fleksibel working arrangement, bukan sekadar kerja jarak jauh. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa ASN tetap bisa bekerja dari kantor, dari rumah, atau dari lokasi lain sesuai kebutuhan instansi. “Jadi kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Kita berikan fleksibilitas,” kata Rini. Ia juga memastikan kebijakan ini berlaku di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, dengan catatan layanan publik tetap berjalan.

Di sektor swasta, imbauan serupa disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ia menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh merugikan pekerja. “Upah selama pelaksanaan WFA tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa,” ujarnya. Yassierli juga mengingatkan bahwa WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan, dan jam kerja serta pengawasan tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Baca juga: Susuri Jalur Darat Surabaya-Banyuwangi, Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Nataru di Jawa Timur

Bagi sebagian pekerja, kebijakan ini menjadi jeda yang lama dinanti. Bukan cuti penuh, tapi cukup untuk bernapas. Tetap bekerja, namun tanpa harus menahan rencana keluarga. Di sisi lain, negara berharap roda ekonomi tetap bergerak, jalanan tetap ramai, dan akhir tahun tidak hanya menjadi soal libur, tetapi juga keberlanjutan aktivitas masyarakat.

Di antara libur dan deadline, WFA menjadi jalan tengah: negara memberi ruang, pekerjaan tetap berjalan, dan keluarga tidak lagi harus memilih salah satunya.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *