Milenianews.com, Makassar – Tumpukan limbah batu bara ilegal nyasar di perkampungan rumah warga di Bantilang, Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Panggkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, Jumat (26/04).
Kondisi limbah batu bara saat di temukan, menghasilkan debu, asap, dan mulai terbakar. Jika dibiarkan dapat membahayakan warga yang tinggal di perkampungan tersebut.
Selain itu, asap yang ditimbulkan, membuat warga sekitar mulai mengalami sakit ISPA dan mata perih. Ini di sebabkan karena limbah batu bara sudah terbakar saat ditemukan.
Berasal Dari Salah Satu Perusahaan Di Jeneponto
Menurut keterangan warga setempat batu bara itu berasal dari perusahaan batu bara milik salah seorang pengusaha dari Jeneponto. Informasi ini sebelumnya telah diketahui oleh kepala kelurahan Tokolabbua, namun tak ada respon, malah dibiarkan bebas begitu saja. Dan itu sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan dari pemerintah setempat utamanya masalah Amdal.
Baca Juga : Generasi Milenial Penentu Kemajuan Bangsa
“Batu bara ini katanya milik pengusaha dari jeneponto, dan sudah lama disini. Ini sangat mengganggu kami dan terkesan dibiarkan begitu saja sampai terbakar dan menimbulkan asap dan bau,” kata salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya.
Ia berharap agar pemerintah Kabupaten Pangkep segera mengangkut limbah tersebut agar jauh dari pemukiman mereka. Selain keberadaannya mengganggu kesehatan warga, api kerap kali menyala dan itu membahayakan pemukiman warga.
Beberapa Upaya Telah Dilakukan Warga
Sementara itu, Kepala kelurahan Tekollabua, Irwandi, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku pihaknya telah berupaya untuk mendatangkan pemilik batu bara agar segera mengaruk limbah itu. Namun sampaia saat ini pemilik tak kunjung datang.
“Memang sangat mengganggu warga. Bahkan sudah ada yang masuk rumah sakit, ada juga yang mengungsi karena dampak asapnya. Saya dijanji terus sama pemiliknya. Tetapi sampai saat ini tidak mau lagi mengangkat telponnya saat dihubungi,” ungkapnya.
Ia juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek Pangkajene agar batu bara tersebut tidak terbakar dan menimbulkan bau yang mengganggu warga setempat.
Baca Juga : Belum Pernah Naik Gunung? Ini Dia Tips Naik Gunung Buat Pemula
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pangkep, H.Agus Salim, MM menegaskan bahwa perusahan batu bara tersebut tak memiliki izin beroperasi, dan tidak melaporkan ke pemerintah tentang adanya tumpukan batu bara di daerah tersebut.
“Itu daerah tambak dan pemukiman warga tidak boleh ada limbah batu bara disitu, yang jelasnya itu sudah melanggar. Kami pun tak tahu siapa pemiliknya karena tak pernah melapor, Kami akan tindaklanjuti. Apa lagi izin -izinnya juga tidak ada,” pangkasnya. (Ubbe)