News  

LBH PB PMII Siap Kawal Dugaan Pencabulan Santriwati di Tanahsareal, Bogor

ketua-kpaid-kota-bogor-1024x765
ketua-kpaid-kota-bogor-1024x765

Milenianews.com, Bogor – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Mahasiswa Muslim Indonesia (LBH PB PMII) menjadi kuasa hukum dalam kasus pelecehan yang dilakukan  pengurus pondok pesantren (ponpes) di Tanahsareal, Bogor.

Ketua umum LBH PB PMII, Moh Qusyairi mengatakan, pihaknya akan mengawal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pengurus pondok pesantren tersebut.

“Ya, LBH PB PMII resmi menjadi kuasa hukum keluarga korban tindak pidana pedofil yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pesantren,” kata Qusyairi kepada media, Selasa (15/8).

Baca juga : Duta Daerah Tangsel Ajak Generasi Muda Perangi Pelecehan Seksual

Pria yang akrab disapa Kuri ini menjelaskan, tidak seorang pun boleh menempatkan, mengizinkan, melakukan, memerintahkan untuk melakukan atau berpartisipasi dalam eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

“Saya yakin demi kemanusiaan dan keadilan, LBH PB PMII hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban agar seluruh proses hukum berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kuri mengajak semua pihak terutama masyarakat Kota Bogor, untuk ikut memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.

“Semua kasus kekerasan atau pelecehan, baik yang terjadi atau terpantau, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindak sesuai hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Bogor telah menetapkan pengelola salah satu pesantren sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tiga santri putrinya. Dua tersangka telah ditetapkan sebagai pimpinan AM dan MMZ selaku pengelola pondok pesantren tersebut.

Baca juga : Penerapan Pesantren dan Madrasah Ramah Anak Demi Cegah Kekerasan Seksual

Begini kronologis pencabulan pimpinan Ponpes

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Indonesia (KPAID) Bogor, Dede Siti Amanah mengatakan, kejadian tersebut berawal saat pihaknya menerima pengaduan dari seorang korban yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual di sebuah pesantren sekitar Januari 2023.

Saat itu, korban mengaku sebagai korban pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tersebut. Timnya kemudian melakukan kajian mendalam untuk mengetahui ada dua santri lagi yang menjadi korban saat belajar di pesantren sekitar tahun 2019.

Namun, ternyata pelaku perbuatan cabul ini tidak hanya dilakukan oleh pengurus pesantren saja. Ada seorang pengurus pesantren yang diduga melakukan pelecehan seksual. Berdasarkan pantauan tersebut, pihaknya mendorong para korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Mereka akhirnya melapor pada 17 Januari 2023.

Baca juga : Alami Pelecehan Seksual, Peserta Miss Indonesia Dipaksa Brazilian Wax, Apa Manfaatnya?

“Kasus terakhir bulan Januari ada anak yang berani angkat bicara, jadi itu memancing. Menurut dia, adanya pengaduan yang disampaikan ke KPAID Kota Bogor memicu reaksi dari anak-anak untuk mendorong korban lainnya angkat bicara,” paparnya.

“Kejadian itu dilakukan di tempat sepi sehingga akhirnya korban tidak dapat membalas atau mengambil tindakan terhadap mereka,” tambahnya.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *