Milenianews.com, Jakarta – Layanan Surat Izin Mengemudi(SIM) keliling pada Selasa, (17/09) berada di lima wilayah Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) menyebar lima titik tersebut di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Berikut tempat layanan SIM keliling yang disediakan :
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat : LTC Glodok
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Timur : Mal Cibubur Jucntion dan Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Layanan SIM keliling tersebut disediakan pihak Polda Metro Jaya guna memudahkan masyarakat mengurus keperluan SIM.
Sementara, persayaratan yang harus dibawa masyarakat antara lain :
- Fotokopi KTP beserta KTP Asli
- Fotokopi SIM lama dan Fotokopinya
- Bukti Cek Kesehatan
- Mengisi Formulir Permohonan
Perlu diketahui, layanan SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM A.
Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru terlebih dahulu.