Milenianews.com, Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan komitmen dewan untuk menyelesaikan segera pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar digitalisasi penyiaran radio bisa dilaksanakan dengan baik.
“Sebagai wujud komitmen atas tanggung jawab agar digitalisasi penyiaran radio bisa terlaksana dengan baik. Hal tersebut maka Komisi I DPR RI berkomitmen untuk segera menyelesaikan. Khususnya perubahan pergantian Undang-Undang Penyiaran,” kata Meutya dalam acara diskusi tentang digitalisasi penyiaran radio yang dikutip Milenianews.com pada Kamis (1/8) di Jakarta.
Baca juga: RUU Penyiaran Sebagai “Topeng” Pembungkam Pers
Dalam acara yang diadakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) tersebut, dia juga menyampaikan komitmen dewan. Khususnya untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang ingin memberikan masukan mengenai substansi dan materi RUU.
Meutya berharap penyelesaian pembahasan RUU tidak terhambat, karena Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Hal tersebut tentang Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak lagi memadai untuk mengatur lanskap media. Khususnya yang telah berubah drastis akibat digitalisasi.
“Komisi I DPR berkomitmen bersama pemerintah, LPP RRI, dan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk mendukung langkah-langkah strategis. Apalagi dalam pelaksanaan digitalisasi penyiaran radio dan mengoptimalkan peluang-peluang serta meminimalkan tantangan yang dihadapi melalui perjuangan perubahan regulasi penyiaran digital,” jelasnya.
Baca juga: Soal RUU HIP, PKS dengan PDIP Beda Pendapat
Dia mengemukakan bahwa digitalisasi penyiaran radio bukan hanya menyangkut perubahan teknologi. Akan tetapi juga kemampuan untuk beradaptasi dengan era baru.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.