News  

Kabupaten Sarmi Bersiap Adakan Pilkada untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Kabupaten Sarmi Bersiap Adakan Pilkada untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Melenianews.com, Sarmi – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sarmi, luncurkan tahapan Pemilu serentak 2024. Peluncuran tersebut dipusatkan di depan Pasar Sentral Sarmi, Kabupaten Sarmi, Papua pada Kamis (13/6). Pilkada yang akan berlangsung saat ini, untuk memilih Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Sarmi.

Turut ambil bagian dalam peluncuran ini, Pj Bupati Sarmi, Ketua KPU Provinsi Papua, Dandim 1712 Sarmi, Kapolres Sarmi, OPD Kabupaten Sarmi, Partai Politik, Tokoh Masyarakat dan Agama.

Baca juga: Film Dirty Vote Hebohkan Masa Tenang Jelang Pemilu

Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Yohanis y. r. Yenggu dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024, dalam tahapan Pemilu, pertama melakukan pendaftaran, pelantikan sampai dengan bimbingan teknis pada badan ADHOK.

Sementara untuk proses pendaftaran akan berlangsung sampai bulan Agustus. “Kami akan menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati sampai Agustus 2024,” katanya.

Sedangkan untuk pemilihannya akan berlangsung pada tanggal 27 November Tahun 2024. “Saya harap kita dapat menjaga keamanan dan memilih dengan hati nurani. Semoga pemimpin atau kepala daerah yang (besok) terpilih akan menjadi pemimpin yang bijak, yang dapat mendukung pembangunan Kabupaten Sarmi,” harapnya.

KPU inginkan Pilkada Sarmi aman dan sukses seperti Pemilu Februari lalu

Ketua KPU Provinsi Papua yang mewakili Pejabat Fungsional Tata Kelola KPU Provinsi Papua, Hidayat Fasono menyebutkan bahwa Pemilu serentak 14 Februari lalu, berjalan aman dan sukses. Ia ingin Pilkada November nanti juga akan berjalan aman dan sukses.

“Indikator kesuksesan pemilu dilihat dari tidak adanya ganguan keamanan selama pemilihan dan meningkatnya partisipasi pemilu dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR Propinsi dan DPR Kabupaten,” ujarnya.

Baca juga: Hak Angket dalam Pemilu: Meninjau Kembali Kewenangan Legislatif

KPU selaku penyelengara pemilu sudah dihadapkan kembali dengan tahapan pemilihan kepala daerah, sesuai dengan PKPU nomor 2 Tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Dengan ini kita hadir disini, dapat melihat langsung peluncuran tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sarmi Tahun 2024,” ucapnya.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Respon (1)

  1. Tanah Papua Punya “UU OTSUS PAPUA” “Yang Hampir Sama seperti di ACEH dan JOGJA” kita yang dari suku lain tidak bisa Maju jadi Dewan, BUPATI, bahkan Gubernur pun PASTI Akan berlawan dengan UU OTSUS di Jojga dan Aceh tooo.. Jadiii… Mohon Hargai UU OTSUS PAPUA…

    #HARGAMATIANAKSARMIPAPUA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *