News  

Jangan Main-Main dengan Kartu Prakerja, bisa kena Tuntutan Pidana lho!

Kartu prakerja

Milenianews.com, Jakarta – Kebijakan kartu prakerja yang dikeluarkan pemerintah, bisa membantu masyarakat sekarang yang terdampak akibat pandemi Corona. Pemerintah pun membuka kesempatan bagi yang sedang mencari kerja, pekerja yang kena PHK, atau yang dirumahkan, untuk mengikuti program ini.

Alhasil, banyak dari mereka yang memanfaatkan program ini, dengan harapan, usai pandemi selesai bisa cepat mendapat pekerjaan lagi. Antusiasme yang tinggi, menjadikan masyarakat ada yang berlaku curang. Dengan menggunakan identitas palsu dalam Program Prakerja. 

Baca Juga : Cara Daftar untuk Mendapatkan Kartu Prakerja dari Pemerintah, Simak Disini!

Pemerintah siap pidanakan peserta yang memalsukan identitas di program kartu prakerja

Pemerintah akan mempidanakan pelaku pemalsuan identitas Program Kartu Prakerja. Hal ini maksudnya agar program ini berjalan lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian M. Rudy Salahuddin, mengatakan, hal tersebut menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran.

“Kita akan melakukan tuntutan pidana bagi peserta yang terbukti memalsukan identitas dan menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran,” katanya dikutip Antara, di Jakarta, Senin (23/6).

Pemerintah akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengusut hal lain yang juga melanggar. Diantaranya seperti, pengisian data yang salah atau tidak akurat.

“Pelanggaran hukum yang dilakukan termasuk penipuan, seperti mencuri data KTP, itu jelas melanggar UU KUHP atau UU ITE, dan ada beberapa pelanggaran lainnya. Seperti memberikan data palsu, disclaimer di pendaftaran prakerja maupun delik sumpah palsu,” katanya.

Regulasi terkait kebijakan ini, akan ditetapkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui program kartu Prakerja.

“Kita tegaskan ke Perpres agar masyarakat tidak main-main dengan Kartu Prakerja,” ujar Rudy.

Dalam revisi tersebut mencakup adanya rekomendasi untuk perbaikan tata kelola kartu prakerja. Pasalnya, hal itu yang selama ini dikeluhkan beberapa pihak karena tidak transparan.

Baca Juga : Kartu Prakerja Hangus dalam 30 Hari jika tidak Dipakai

Pendaftaran Program ini sudah mencapai tiga gelombang sejak diluncurkan pada awal April 2020 silam. Jumlah pendaftar mencapai 11,2 juta dari 513 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Dan yang terpilih sebanyak 680.918 orang.

Sedangkan komposisi peserta terdiri dari peserta yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 392.338 atau 58 persen. Pencari kerja sebesar 244.531 atau 35 persen, pelaku UMKM sebanyak 7.396 atau 1 persen. Serta pekerja yang masih bekerja atau dirumahkan sebesar 36.653 atau 6 persen. (Ikok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *