News  

Iuran Tapera akan langsung Dipotong dari Gaji, Berapa Besarannya?

Tapera

Milenianews.com, Jakarta – Dengan dikeluarkannya PP 25 tahun 2020, pemerintah akan memberlakukan Pogram tabungan perumahan rakyat (Tapera). Nantinya, melalui Tapera, para peserta akan dipotong dari penghasilannya sebesar 3 persen.

Pemotongan 3 persen diambil langsung dari penghasilan per bulan sebagai iuran. Bagi pekerja mandiri, maka besaran tersebut dibayarkan sendiri sebanyak 3%. Sedangkan yang memiliki pemberi kerja, iurannya dibagi. Pekerja membayar 2,% sisanya 0,5% dibayarkan pemberi kerja.

Baca Juga : Gugus Tugas Umumkan Wilayah Zona Hijau dan Kuning Covid-19

“Besaran simpanan sebesar 3%. 2,5% dari pekerja, 0,5% dari pemberi kerja, kan begitu kalau yang ada dari dalam PP,” kata Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan, dikutip Detik Finance, Selasa (9/6).

Iuran Tapera akan diterapkan secara bertahap mulai dai PNS dulu

Ia menjelaskan, besaran penghitungan jumlah iuran perbulannya, diambil dari gaji pokok dengan tunjangan keluarga. Semua pekerja wajib mengikuti program ini. “Kalau kita untuk simpanannya dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Tapera yang wajib jadi peserta yang upahnya upah minimum,” jelasnya.

Nantinya, simpanan tersebut, bisa digunakan untuk membeli rumah, merenovasi rumah, atau untuk dana pensiun jika selama menjadi peserta tidak digunakan sama sekali.

Penarikan iuran belum akan dimulai dalam waktu dekat ini. Tapera akan melakukan iuran secara bertahap, mulai dari PNS, pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, TNI, dan Polri. Dan itu juga akan berlaku pada Januari musim depan.

Baca Juga : Sobat Milenia, harus tahu manfaat Tapera dan Fungsinya

Sampai akhirnya, para pekerja swasta yang bekerja sendiri atau yang bekerja di orang lain, akan ikut program ini. “Jadi bukan serta merta PP hari ini disahkan, besok kemudian langsung masyarakat ditarik. Rencananya 2021 itu buat PNS dulu,” ujarnya.

Nostra menjelaskan rencananya dana dari Tapera bisa dimanfaatkan untuk membiayai rumah dengan manfaat sebesar 75% dari harga rumah yang mau dibeli. (Ikok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *