Milenianews.com, Jakarta – Badan Standarisasi Nasional (BSN) mendorong daya saing produk nasional pasca pandemi dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK.
Baca juga : Prof Rokhmin Dahuri: Investasi dan Bisnis di Bidang ESG telah Menjadi Arus Utama
Menurut Kepala BSN, Kukuh S. Achmad, BSN mengintegrasikan persyaratan pemenuhan SNI ke dalam Online Single Submission (OSS) Perizinan Tunggal untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
“Pelaku UMK yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) risiko rendah dan produk berisiko rendah. Secara otomatis mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK berdasarkan komitmennya. Untuk memenuhi checklist pemenuhan persyaratan SNI yang telah diintegrasikan di dalam OSS,” ujar Kukuh di Jakarta, pada Selasa (10/1).
Sejak awal pengoperasian, saat ini sudah tercatat sekitar 145.936 pelaku usaha kecil yang menggunakan tanda SNI Bina UMK secara gratis.
Baca juga : BSN akan Tetapkan Standar Nasional untuk Masker Kain
“Ini merupakan komitmen BSN dalam mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM yang menjadi salah satu tulang punggung Pemulihan Ekonomi Nasional di Indonesia,” terang Kukuh.
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.