Milenianews.com, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perawatan dua pemain timnas putri yang cedera akibat benturan dengan pemain lawan saat berlaga di Piala AFF putri U-19 2023 . Keduanya adalah Marsela Yuliana Awi dan Sheva Imut Furyzcha yang membutuhkan perawatan rumah sakit dan perawatan medis.
Sebagai penyedia layanan perlindungan kepada pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perawatan kepada pekerja lepas seperti pemain timnas. Dengan begitu, perusahaan memastikan kedua pemain timnas putri yang cedera tersebut mendapat perawatan terbaik.
Baca Juga : PSSI Dan BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama Untuk Memberikan Jaminan Sosial Pada Wasit
Perawatan pemain Timnas Putri dari BPJS Ketenagakerjaan
Anggoro Eko Cahyo, General Manager BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahawa, perusahaannya akan menjamin seluruh perawatan kedua pemain timnas putri tersebut. Keamanan seluruh pemain internasional peserta Piala AFF di Stadion Jakabaring Palembang itu, akan dijaga sebelum latihan, terutama saat pertandingan.
“Betul, keduanya sudah di rawat dan karena mereka adalah peserta kami, kami pastikan mereka mendapatkan haknya secara penuh. Perlindungan yang kami tawarkan tidak hanya terbatas pada perawatan rumah sakit, kami juga memastikan para pemain ini dapat kembali ke lapangan dalam kondisi terbaiknya, jalan kondisi pasca cedera,” jelas Anggoro dalam keterangannya, (17/7).
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini fokus melindungi pekerja informal atau tidak di bayar, termasuk atlet.
“Seperti kampanye kami ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, kami ingin peserta kami, seluruh pekerja, bisa melakukan pekerjaannya sekeras dan seoptimal mungkin, apapun profesinya, untuk segala risiko serahkan kepada kami, tidak perlu khawatir dan cemas,” tambahnya.
Baca Juga : Inilah 6 Penggawa Timnas yang Dapat Baju dari Pemain Argentina
Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI

Pada April 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI melihat sinergi kerja sama dan mencanangkan gerakan jaminan sosial ketenagakerjaan ekosistem sepak bola Indonesia. Hal tersebut, telah resmi disepakati dalam nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak, yakni Anggoro Eko Cahyo dan Presiden PSSI, Erick Thohir.
Nota kesepahaman ini mencakup perlindungan operator olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan penggemar sepak bola. Perlindungan yang ditawarkan meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Kasus tersebut disidangkan oleh dokter timnas putri U-19 pada pertandingan AFF 2023. dr. Riskialtis Dwi Rahayu, mengatakan, dua atlet mengalami luka akibat benturan keras di bagian dada, kepala, dan pipi kanan saat berduel dengan lawan mereka. Akibat benturan keras itu, keduanya harus dirawat di rumah sakit.
“Dua atlet tersebut kami rujuk ke RSUD Siti Fatimah Az-Zahra. Selama proses ini seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena atlet timnas U-19 telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Riski.
Baca Juga : Pemain Timnas Mendapat Beasiswa di Unesa Hingga Jenjang S2
Dengan keputusan tersebut, kesehatan dan keselamatan kerja pegawai resmi dan tidak resmi, seperti Atlet, diatur dalam Undang-Undang Keolahragaan No. 11 Tahun 2022, Pasal 100. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap atlet dan atlet mendapat jaminan sosial berdasarkan jaminan sosial nasional sistem.
Menutup pernyataannya, Anggoro menegaskan kembali bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh untuk mendukung atlet Indonesia berlaga di kompetisi domestik dan internasional.
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.