News  

BNN : Jangan Legalkan Rokok Elektronik

bahaya-rokok-elektronik

Milenianews.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Mufti Djusnir menyebut rokok elektronik akan banyak disalahgunakan untuk narkoba atau narkotika jika dibebaskan.

Seperti diketahui, BNN menolak peredaran rokok elektronik itu. Pernyataan tersebut juga diperkuat dari data yang ditemukan BNN. 

Baca Juga : Petugas Bea Cukai Bali Gagalkan 2 Warga Thailand Selundupkan Narkotika

“BNN sudah menemukan beberapa narkoba yang menggunakan rokok elektronik sejak 2013, antara lain sabu-sabu dan ganja,” katanya dikutip Antara, Selasa (25/06).

Takut Akan Terjadi Banyak Kasus Penyalahgunaan

Hal tersebut bisa dijadikan sebagai kamuflase para pengedar dan pengguna dalam memakai narkoba.

Meski kasusnya belum terlalu banyak, Mufti menyebut hal ini tak bisa di anggap sebagai hal biasa.

“Dalam ilmu kriminal itu, penangkapan suatu kasus berarti masih ada sembilan lainnya yang belum terungkap,” tambahnya.

Atas dasar itulah, BNN tegas menolak rokok elektronik dilegalkan.  “Diatur saja ada penyalahgunaan, apalagi dibebaskan,” jelasnya. (Ikok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *