Bahaya Kosmetik Share In jar, Sobat Harus Tahu!

Milenianews.com, Jakarta – Kosmetik share in jar sering kali menjadi pilihan alternatif untuk mendapatkan produk yang berkualitas dengan harga yang lebih murah dan jumlah yang lebih sedikit. Share in jar sering kali dilakukan dengan membagi produk atau skincare dalam wadah yang lebih kecil.

Biasanya, satu produk besar akan dibagi menjadi beberapa wadah. Dengan itulah kenapa harganya pun bisa mejadi lebih murah.

Baca juga : RAD Live Series: Kecil-kecil Membacakan Nyaring

Tak sedikit konsumen yang lebih memilih produk share in jar karena dinilai lebih tejangkau dari pada membeli produk utuh dengan ukuran besar dan harga yang lebih mahal.

Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyoroti skincare atau produk kosmetik share in jar. Produk share in jar termasuk dalam kategori kosmetik ilegal. Meskipun, produk utuhnya telah mendapat izin BPOM.

“Walaupun kosmetik yang digunakan merupakan produk yang telah mendapat izin edar dari BPOM, namun kosmetik share in jar termasuk kategori produk ilegal/tanpa izin edar (TIE),” tulis BPOM pada pernyataan di akun Instagram mereka.

BPOM juga menjelaskan alasan kenapa produk share in jar menjadi produk yang ilegal, yaitu :

1. Tidak diproduksi di tempat berizin

Pengemasan produk share in jar sering dilakukan di rumah dan tempat tersebut tidak mendapat izin produksi. Padahal jelas, kegiatan pengemasan produk kosmetik harus dilakukan di tempat yang berizin.

Karena hal tersebut termasuk rangkaian produksi yang harus diawasi BPOM. Tempat produksi tentunya juga harus memenuhi persyaratan CPKB.

2. Jenis dan ukuran berbeda

Jenis dan ukuran pada produk share in jar tentunya berbeda dari produk aslinya. Oleh karena itu, kemasan baru akan mendapati komposisi yang berbeda meski berasal dari produk yang sama dan telah mendapat izin BPOM.

3. Tidak ada jaminan

Share in jar merupakan produk yang dikemas ulang. Produk tersebut tidak dapat dipastikan kebersihan dan jenis bahan yang terkandungnya. Jenis kemasan baru juga bisa memicu reaksi fisika maupun kimia antar bahan kosmetik dengan kemasannya.

Jika terjadi sesuatu yang buruk, maka tidak akan mendapat jaminan yang resmi. Sehingga konsumen akan lebih dirugikan.

Baca juga : Gisel Angkat Suara Terkait Produk Kosmetik Miliknya Yang Terciduk BPOM

4. Produk belum teruji

Kosmetik dengan kemasan baru ini juga belum tentu cocok, karena belum dilakukan stabilitas produk dengan kemasan baru tersebut dan belum diuji kelayakkannya.

Karena alasan tersebut, BPOM meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam mencari produk kecantikan dan menghindari penggunaan produk kosmetik share in jar.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *