Milenianews.com, Jakarta – Buat kamu yang sering bepergian naik kereta api, wajib tahu nih aturan baru dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Mulai sekarang, tidak semua perangkat bisa bebas dicharge menggunakan stopkontak di dalam kereta.
Dalam pengumuman resmi melalui akun Instagram @kai121_ pada Kamis (23/10), KAI menetapkan kebijakan baru soal penggunaan stopkontak dan powerbank selama perjalanan. Aturan ini dibuat demi menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang.
Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Mudah Lewat Aplikasi Access by KAI
Penumpang masih diperbolehkan membawa dan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti handphone atau tablet. Tapi, ada batasannya. Powerbank yang dibawa harus memiliki kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). KAI juga menjelaskan cara menghitung kapasitasnya dengan rumus sederhana:
Wh = (kapasitas mAh x voltase) / 1.000
Selain itu, penumpang diminta memastikan powerbank dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.
Nah, yang penting dicatat, KAI melarang penumpang untuk mengisi ulang daya powerbank di dalam kereta. Dalam keterangannya, KAI menegaskan bahwa stopkontak di kereta hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti, handphone, earphone, tablet, laptop.
Baca juga: Pengamat : Menerobos Palang Kereta Denda Rp 1 Juta
Meski KAI belum menjelaskan secara detail soal sanksi bagi pelanggar, mereka mengimbau seluruh penumpang untuk bijak menggunakan fasilitas stopkontak dan mematuhi aturan yang berlaku. Aturan ini dibuat untuk mencegah risiko gangguan listrik, overheating, atau bahkan kebakaran kecil akibat penggunaan perangkat berdaya tinggi di dalam gerbong kereta.
Dengan kebijakan baru ini, KAI berharap seluruh penumpang bisa tetap nyaman dan aman selama perjalanan. Jadi, sebelum berangkat, pastikan powerbank kamu sudah terisi penuh dan sesuai kapasitas yang diizinkan.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.













