Wakaf sebagai Instrumen Ekonomi

Dinda Oktaviani, Mahasiswa STEI SEBI Depok. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Mata Akademisi– Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang berpotensi besar untuk pemberdayaan umat dan pembangunan berkelanjutan. Wakaf adalah pemberian harta benda yang ditujukan untuk kepentingan umum atau sosial dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, diwariskan, atau dimiliki kembali.

Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqafayaqifu yang artinya berhenti, mencegah dari mengelola, Secara istilah, wakaf menurut Abu Hanifah adalah menahan harta di bawah naungan pemiliknya disertai pemberian manfaat sebagai sedekah (habs al-„aini „ala milk al-waqif wa tasadduq bi al-manfa„ah).

Adapun jenis-jenis wakaf atau macam-macam wakaf yaitu :

  • Wakaf Ahli (keluarga)

Wakaf ini ditujukan untuk kepentingan anggota keluarga atau keturunan dari pewakaf.

  • Wakaf Khairi (umum)

Wakaf ini ditujukan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, rumah sakit, dan fasilitas lainnya.

  • Wakah Musytarak

Wakaf ini kombinasi dari wakaf ahli dan wakaf khairi, dimana sebagaian manfaatnya untuk keluarga dan sebagaian lagi untuk kepentingan umum.

Di dalam melakukan penghimpunan dan pengumpulan wakaf, nazhir harus mengukur kompetensi dirinya atas kemampuan mengelola aset wakafnya. Sehingga seorang nazhir yang memiliki keahlian di bidang pertanahan, tentu akan sangat relevan jika yang bersangkutan menghimpun aset wakaf berupa tanah. Begitu juga jika nazhir merupakan ahli di bidang pasar modal, sangat relevan jika nazhir tersebut menghimpun dan mengelola aset wakaf berupa saham atau surat berharga lainnya. Hal ini menjadi penting, agar pengelolaan wakaf bisa berjalan dengan baik, dan aset wakaf tetap utuh.

Optimalisasi pengelolaan wakaf dimungkinkan untuk dilakukan dalam dua pola. Pertama, penyaluran wakaf melalui aset wakaf itu sendiri. Seperti halnya wakaf uang yang diterima oleh nazhir, maka uang yang merupakan aset wakaf tersebut disalurkan untuk diproduktifkan.

Kedua, penyaluran wakaf melalui manfaat atau hasil dari pengembangan aset wakaf. Seperti tanah wakaf yang disewakan untuk parkir. Maka uang yang merupakan pendapatan dari penyewaan parkir yang akan disalurkan kepada mauquf ‘alaih.

Wakaf sebagai instrumen ekonomi juga dapat digunakan untuk membangun dan mengelola infrastuktur sosial seperti rumah sakit, sekolah, universitas, masjid, dan fasilitas umum lainnya. Infrastruktur ini tidak hanya memberikan manfaat kepada masyarakat, akan tetapi juga bermanfaat untuk meningkatkan ekonomi seseorang atau keluarga dengan adanya lapangan pekerjaan dan sekaligus juga bisa meningkatkan kualitas hidup.

Potensi Wakaf

Potensi wakaf di Indonesia sangat layak untuk dikembangkan. Hal tesebut ditinjau dari sisi efektifitas penyalurannya pada nadzir yang dirasa lebih merata dan memudahkan mobilitas wakif dalam menyalurkan objek wakaf, dengan model wakaf uang yang demikian lebih banyak masyarakat yang mampu menjadi wakif.

Wakaf juga bisa membantu memberdayakan ekonomi masyarakat melalui berbagai program seperti pelatihan, pendidikan dan juga pembiayaan usaha mikro. Dana wakaf juga dapat digunakan untuk memberi pinjaman tanpa bunga kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dana tersebut membantu agar mereka berkembang tanpa beban utang yang berat. Namun, sulitnya permodalan khususnya pada akses perbankan, menjadi hambatan tersendiri bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnis yang dijalani. Kondisi tersebut jika dibiarkan berlanjut, tentu akan mengancam keberlangsungan usahanya hingga terancam bangkrut ataupun menghentikan proses produksi. Hal ini akan berdampak buruk kepada sektor lainnya, seperti penurunan tingkat produksi serta peningkatan jumlah pengangguran yang diakibatkan penghentian proses produksi.

Kendala permodalan yang dihadapi pelaku UMKM secara umum, sejatinya dapat diatasi melalui optimalisasi wakaf. Mekanisme tersebut dilakukan dengan tetap mengikuti aturan dan prinsip syariah sebagai pijakan utama dalam muamalah. Baik instrumen keuangan Islam seperti wakaf, maupun aspek kehalalan, keduanya memiliki kesamaan nilai dan prinsip.46 Di antaranya dengan adanya ketentuan terkait skema akad dan transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah, baik skema jual beli, sewa, atau pun penyertaaan modal.

Wakaf berperan penting dalam stabilitas ekonomi masyarakat. Dana wakaf dapat membantu mendistribusikan zakat kepada yang membutuhkan secara lebih efesien dan berkelanjutan, juga menyediakan dana darurat atau bantuan langsung kepada masyarakat dalam kondisi darurat seperti bencana alam, dan juga wakaf dapat digunakan untuk mendanai berbagai program bantuan sosial seperti distribusi makanan, pakaian, dan kebutuhan dasar lainnya. Wakaf juga dapat membantu masyarakat lebih mandiri secara ekonomi dengan menciptakan sumber pendapatan yang berkelanjutan dari hasil pengelolaan aset wakaf.

Untuk mengoptimalkan potensi wakaf sebagai instrumen ekonomi, diperlukan implementasi yang efektif, seperti mengembangkan produk keuangan berbasis wakaf yang menarik bagi investor dan masyarakat umum, dan membangun kemitraan dengan berbagai pihak termasuk lembaga keungan, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta, untuk memperluas dampak dan jangkauan wakaf, meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya wakaf dan bagaimana mereka bisa berpatisipasi dalam berwakaf.

Wakaf tunai dan sukuk wakaf adalah contoh inovasi dalam keuangan syariah yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan wakaf. Sukuk wakaf juga memungkinkan pengumpulan dana dalam jumlah besar untuk proyek-proyek sosial atau amal, dengan menarik investor yang tertarik pada imbal hasil finansial dan spiritual.

Wakaf tunai yaitu bentuk wakaf dimana dana berupa uang diwakafkan oelh individu atau lembaga untuk tujuan sosial atau keagamaan. Wakaf tunai ini berbeda dengan wakaf tradisional yang biasanya melibatkan aset fisik seperti tanah atau bangunan. Uang yang diwakafkan ini dikelola secara produktif, dan hasil dari pengelolaannya digunakan untuk berbagai tujuan atau pembangunan. Wakaf tunai lebih fleksibel dibandingkan wakaf aset fisik karena uang dapat dengan mudah diinvestasikan atau dialokasikan untuk berbagai kebutuhan mendesak.

Sukuk wakaf adalah instrumen keuangan syariah yang menggabungkan prinsip-prinsip sukuk (obligasi syariah) dengan konsep wakaf. Instrumen ini dirancang untuk mengumpulkan dana dari investor yang digunakan untuk membiayai aset atau proyek wakaf, dimana manfaat dari proyek tersebut disalurkan untuk tujuan sosial dan amal.

Sukuk wakaf memungkinkan partisipasi yang lebih luas dalam aktivitas wakaf dengan memberikan peluang investasi yang menghasilkan imbal hasil sekaligus memberikan dampak sosial. Dana yang terkumpul dari penerbitan sukuk digunakan untuk membeli atau mengembangkan aset yang akan diwakafkan, seperti properti, infrastruktur, atau proyek komersial.

Oleh karna itu, mari kita sama-sama menjalankan wakaf atau memberi wakaf. Karna wakaf memiliki potensi besar sebagai instrumen dalam ekonomi islam yang dapat mendukung pembangunan sosial dan ekonomi secara berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang tepat dan regulasi yang mendukung, wakaf dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat.

Penulis: Dinda Oktaviani, Mahasiswa STEI SEBI Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *