Milenianews.com, Mata Akademisi – Dalam dinamika kompleks dunia ekonomi, konsep keadilan sosial ekonomi telah menjadi fokus utama untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Dua instrumen penting yang memegang peran signifikan dalam mencapai tujuan ini adalah pajak dan zakat.
Pajak adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah kepada warga negara dan badan hukum untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Pajak bersifat wajib dan tidak dapat dihindari oleh subjek pajak, dan tidak selalu berkaitan dengan pemberian imbalan langsung dari pemerintah.
Ada beberapa unsur pajak yaitu; Wajib Pajak: Individu, perusahaan, atau badan hukum yang diwajibkan membayar pajak; Objek Pajak: Barang, jasa, atau pendapatan yang dikenai pajak; Tarif Pajak: Persentase atau jumlah tetap yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas objek pajaknya; Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah atau nilai objek pajak yang menjadi dasar perhitungan pajak.
Baca juga: Strategi Efektif untuk Mengelola Kewajiban Pajak Pribadi
Pajak juga memiliki tujuan tertentu yaitu sebagai pendanaan publik. Pajak digunakan untuk membiayai kebijakan dan program pemerintah. Tidak hanya itu, pajak juga dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi atau mengatur pertumbuhan ekonomi.
Redistribusi kekayaan melalui kebijakan pajak yang progresif, pemerintah dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan mencapai keadilan sosial.
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan (PPh): Dikenakan atas penghasilan individu atau badan hukum
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dikenakan atas penjualan barang dan jasa
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Dikenakan atas kepemilikan tanah dan properti
Pajak Bea Masuk dan Pajak Bea Keluar: Dikenakan atas impor dan ekspor barang.
Sedangkan zakat adalah kewajiban keagamaan dalam Islam yang mewajibkan umat Muslim memberikan sebagian kekayaannya kepada yang berhak menerimanya. Zakat memiliki tujuan sosial dan religius, dan dipandang sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian sosial dalam masyarakat Muslim.
Unsur Zakat
Wajib Zakat: Individu Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Harta Zakat: Kekayaan yang mencapai nisab (batas minimum) dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah.
Maal: Barang atau kekayaan yang dihitung untuk pembayaran zakat.
Tujuan Zakat
Pembersihan Harta: Zakat berfungsi sebagai cara untuk membersihkan harta dan jiwa seseorang dari sifat serakah dan kecintaan berlebihan terhadap kekayaan.
Pemberdayaan Ekonomi: Zakat digunakan untuk memberdayakan yang kurang mampu melalui pemberian kepada fakir miskin, yatim piatu, dan lapisan masyarakat yang membutuhkan.
Keseimbangan Sosial Ekonomi: Zakat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dengan mendistribusikan kekayaan dari yang lebih mampu ke yang membutuhkan.
Jenis Zakat
Zakat Mal: Zakat yang dikenakan pada harta kekayaan, seperti uang, emas, dan perak.
Zakat Fitrah: Zakat yang dikenakan pada setiap kepala keluarga pada bulan Ramadhan, sebagai bentuk pemurnian diri dan persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Zakat Penghasilan (Zakat Pekerjaan): Zakat yang dikenakan pada pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau bisnis.
Pengelolaan Zakat: Zakat umumnya dikelola oleh lembaga zakat atau badan amil zakat yang ditunjuk oleh pemerintah atau masyarakat. Lembaga ini bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan kebutuhan masyarakat.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang peran krusial pajak dan zakat dalam mewujudkan keadilan sosial ekonomi, serta bagaimana optimalisasi kontribusi keduanya dapat menjadi fondasi bagi suksesnya sistem ekonomi yang berkeadilan.
1. Pajak dan Keadilan Sosial Ekonomi
Pajak, sebagai alat utama dalam pengumpulan dana pemerintah, memiliki potensi besar untuk membentuk struktur ekonomi yang lebih adil. Pajak yang dirancang dengan bijaksana dapat mengurangi kesenjangan pendapatan, memberikan dukungan kepada kelompok yang lebih rentan, dan mendukung program-program inklusif.
Pendekatan progresif dalam kebijakan pajak dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mencapai keadilan sosial ekonomi, dengan memastikan bahwa beban pajak tidak hanya dirasakan oleh golongan masyarakat yang kurang mampu.
2. Peran Zakat dalam Keadilan Sosial Ekonomi
Sementara itu, zakat sebagai prinsip keuangan Islam membawa konsep pemberdayaan ekonomi yang bersifat inklusif. Zakat berfungsi sebagai instrumen pengambilan dana yang mendorong redistribusi kekayaan dari golongan yang lebih mampu ke yang membutuhkan.
Dengan memahami peran zakat sebagai elemen kunci dalam sistem keuangan Islam, kita dapat merancang strategi yang efektif untuk meningkatkan kontribusinya dalam mencapai keadilan sosial ekonomi.
3. Sinergi Pajak dan Zakat
Optimalisasi kontribusi pajak dan zakat bukan hanya tentang peningkatan pendapatan, tetapi juga penciptaan sinergi antara kedua instrumen tersebut. Mungkin diperlukan pembaruan kebijakan pajak untuk memastikan bahwa keadilan sosial ekonomi menjadi fokus utama.
Selain itu, pengembangan lembaga-lembaga yang mengelola zakat dan peningkatan transparansi dalam penggunaan dana zakat dapat menjadi langkah-langkah penting dalam mengoptimalkan peran zakat dalam mencapai tujuan keadilan sosial ekonomi.
4. Pengelolaan dan Distribusi Zakat
Sebagai kewajiban keagamaan, zakat memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan keadilan sosial ekonomi. Peningkatan efisiensi dalam pengelolaan dan distribusi zakat dapat memastikan bahwa dana yang terkumpul tidak hanya mencapai golongan yang tepat, tetapi juga digunakan untuk proyek-proyek yang mendukung pembangunan inklusif dan berkelanjutan.
5. Insentif Pajak dan Zakat untuk Pembangunan Ekonomi Lokal
Langkah-langkah inovatif seperti memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang aktif terlibat dalam kegiatan amal atau memberikan kontribusi besar dalam zakat dapat membuka jalan untuk meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Insentif ini dapat mendorong sektor bisnis untuk melibatkan diri dalam upaya mencapai tujuan keadilan sosial ekonomi.
6. Dampak Positif bagi Pembangunan Infrastruktur dan Pendidikan
Dana yang terkumpul melalui pajak dan zakat dapat dialokasikan dengan bijaksana untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang merata, termasuk akses ke layanan kesehatan dan pendidikan.
Investasi dalam sektor-sektor ini bukan hanya memberikan manfaat sosial yang langsung, tetapi juga membuka peluang baru untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan memahami potensi dan peran krusial pajak dan zakat dalam mencapai keadilan sosial ekonomi, masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama dalam mengoptimalkan kontribusi keduanya.
Baca juga: Peran Sentral Pajak dalam Pertumbuhan Negara: Perlambatan, Penghindaran, dan Implikasi Tata Kelola
Kesadaran akan pentingnya sinergi antara pajak dan zakat dapat menjadi langkah awal menuju pembentukan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Melalui kerjasama yang kuat antara berbagai pihak, kita dapat menciptakan fondasi yang kokoh untuk pembangunan ekonomi yang memberdayakan semua lapisan masyarakat.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.
Penulis: Syifatiani Kurnia dan Shofi Hanifa Fauziah, Mahasiswi STEI SEBI