Milenianews.com, Mata Akademisi– Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, masyarakat tidak bisa melakukan semuanya sendirian. Ada permintaan yang dibuat oleh pihak lain dan untuk memperolehnya seseorang harus menukarnya dengan barang atau jasa yang diproduksi. Seiring berjalannya waktu, menjadi tidak nyaman bagi setiap individu untuk harus menunggu dan mencari agar kebutuhannya terpenuhi. Masyarakat yang mempunyai barang dan jasa yang mereka perlukan dan juga membutuhkan barang dan jasa yang dimilikinya. Oleh karena itu, diperlukan sarana lain yang berfungsi sebagai alat tukar dan satuan ukuran nilai dalam melakukan transaksi.
Jauh sebelum negara-negara Barat menggunakan uang untuk segala transaksi, dunia Islam sudah mengenal alat pertukaran dan pengukuran nilai ini. Bahkan Al-Quran secara tegas menyebutkan dalam berbagai ayat bahwa alat ukur nilai adalah emas dan perak. Para Fuqaha menafsirkan emas dan perak sebagai dinar dan dirham. Sebelum masyarakat menemukan uang sebagai alat tukar, perekonomian didasarkan pada sistem barter, yaitu sistem pertukaran barang dengan barang atau barang dengan jasa.
Uang adalah ukuran penggunaan barang dan energi. Uang didefinisikan sebagai segala sesuatu yang digunakan untuk mengukur suatu benda atau energi. Misalnya, harga adalah ukuran barang, sedangkan upah adalah ukuran jumlah manusia, dimana masing-masing merupakan perkiraan masyarakat mengenai nilai barang dan tenaga kerja manusia. Perkiraan nilai barang dan jasa untuk setiap negara dinyatakan dalam satuan. Oleh karena itu, satuan tersebut merupakan standar yang digunakan untuk mengukur kegunaan barang dan energi, menjadi alat tukar dan disebut satuan uang (Takiyuddin) An-Navani, 2000: 297).
Selain itu, uang juga diartikan sebagai segala sesuatu (barang) yang diterima oleh masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan transaksi pertukaran atau perdagangan. Dua persyaratan harus dipenuhi agar bisnis dapat menerima dan menyetujui suatu barang untuk digunakan sebagai uang tunai:
- Persyaratan psikologis, yaitu suatu benda harus memuaskan berbagai keinginan pemiliknya, dan setiap orang harus dapat mengenali dan menerimanya dengan senang hati.
- Persyaratan teknis adalah persyaratan uang dan meliputi:
1) Awet dan tidak mudah rusak
2) Mudah dibagi tanpa penyusutan
3) Mudah diangkut
4) Nilai relatif stabil
5) Tidak berlebihan jumlahnya
6) terdiri dari berbagai pecahan.
Dalam konsep Islam, uang merupakan flow concept (konsep aliran). Karena Islam tidak diakui, maka motif membutuhkan uang untuk spekulasi tidak diakui. Uang adalah barang publik yang dimiliki masyarakat. Oleh karena itu, menimbun uang yang tidak produktif berarti mengurangi jumlah uang beredar. Membandingkan dengan darah dalam tubuh, perekonomian kekurangan darah atau mengalami kelembaman ekonomi, yang juga dikenal sebagai stagnasi. Inilah hikmah larangan menimbun uang (Adiwarman Azwar Karim, 2001: 21).
Secara umum uang berfungsi sebagai alat tukar menukar barang dan menghindari barter. Secara spesifik fungsi uang terbagi menjadi dua bagian yaitu fungsi asal dan fungsi turunan. Uang memiliki tiga fungsi utama: sebagai alat tukar dan sebagai unit hitung. yang ketiga adalah sebagai penyimpan nilai. Sedangkan fungsi turunan uang adalah: pertama, uang sebagai alat pembayaran yang sah, kedua, uang sebagai alat penyelesaian utang, ketiga, uang sebagai alat penimbun kekayaan, dan keempat, uang sebagai alat penimbun kekayaan. Uang merupakan alat untuk mentransfer kegiatan ekonomi, dan kelima, uang adalah alat untuk memajukan kegiatan ekonomi.
Dalam Islam, uang dianggap sebagai alat tukar bukan suatu komoditi. Peran uang adalah untuk menghilangkan ketidak adilan, ketidak jujuran, dan eksploitasi dalam ekonomi tukar-menukar (barter). Hal ini dikarenakan sistem penukaran mempunyai unsur kezaliman yang tergolong riba al-Fadl yang dilarang dalam Islam.
Dalam ekonomi Islam, uang dapat memainkan peran penting sebagai unit akun dan kumpulan nilai. Uang dapat digunakan sebagai ukuran biaya peluang (yaitu hilangnya pendapatan). Selain itu, uang juga memainkan peran sosial dan keagamaan yang khusus, karena merupakan sarana terbaik untuk mengarahkan daya beli masyarakat miskin dalam bentuk pengiriman uang.
Signifikansi keagamaan dari peran uang pada tahun terletak pada kenyataan bahwa tahun memungkinkan kita menghitung Nisab dan menilai tingkat Zakat dengan benar. Sebagaimana fungsi sosial uang untuk menahan atau mencegah eksploitasi terang-terangan, hal ini termasuk dalam syarat tawar-menawar (Abdul Manan, 1995: 162-163).
Dalam Islam tidak dikenal dengan adanya time value of money, yang dikenal adalah economic value of time. Implikasi konsep time value of money adalah adanya bunga. Sedangkan bunga erat kaitannya dengan riba, dan riba adalah haram serta zalim. Dan agama melarangnya. Oleh karena itu, “al-al-qhumu bi qhurni” (mencapai hasil tanpa mengambil risiko) dan “al-khraj bil adhaman” (mencapai hasil tanpa mengeluarkan biaya) tidak sesuai dengan keadilan. (https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Bisnis/article/download/1695/1507)
Penulis: Shakira Vidya Ramadhani, Mahasiswa STEI SEBI.