Milenianews.com, Mata Akademisi– Pada zaman saat ini masih banyak permasalahan yang adaa dimasyarakat, khususnya masalah kesehatan. Salah satu produk keuangan yang bisa membantu permasalahan ini yaitu adalah dengan asuransi. Dengan adanya asuransi ini dapat menjadi pengupayaan dalam memperkecil risiko yang mungkin terjadi ke depannya. Di negara kita Indonesia memiliki dua jenis asuransi yaitu, asuransi konvensional dan asuransi syariah.
Asuransi syariah adalah usaha saling tolong-menolong, saling melindungi dengan adanya perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegag polis, dan perjanjian para pemegang polis dalam rangka pengelolaan kontribusi, penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan prinsip syariah. Asuransi ini tidak bermaksud untuk mendahului takdir, melainkan asuransi dapatlah diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko.
Berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah, sudah dijamin kehalalannya.
Seperti yang sudah banyak diketahui khalayak umum bahwa dengan memiliki asuransi memiliki banyak manfaat yaitu perlindungan atas risiko, memberikan rasa aman dan tentram, dan dapat juga sebagai tabungan atau investasi apabila terdapat investasi dalam produknya. Namun di sisi lain juga asuransi syariah memiliki keistimewaan tersendiri yang akan kita bahas pada artikel kali ini.
Keistimewaan Asuransi Syariah
Asuransi syariah termasuk salah satu produk untuk memproteksi diri dan keluarga yang banyak diminati masyarakat. Beberapa keistimewaan asuransi syariah yang kita bahas yaitu:
- Bebas Riba
Keistimewaan yang paling utama dari asuransi syariah yaitu terbebas dari yang namanya riba. Terbebas dengan kata riba yang dimaksud adalah dengan pengelolaan dananya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip fiqh Islam dengan menghindarkan dari maisir (judi), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga). Dana investasi peserta asuransi juga tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah. Sedangkan asuransi konvensional atau asuransi umum dapat dikatakan riba karena jumlah klaim diterima oleh nasabah tidak sama dengan jumlah premi asuransi yang dibayarkan. Serah terima di antara premi dan klaim juga tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan.
- Tolong Menolong dengan Dana Tabarru’
Keistimewaan yang kedua dari asuransi syariah yaitu menggunakan prinsip tolong menolong melalui investasi aset atau biasa disebut dengan dana tabarru’. Bentuk akad ini tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan komersial saja, tetapi didasarkan tolong menolong. Dana yang disetorkan tersebut juga bisa digunakan untuk membantu peserta lainnya.
Selain akan mendapatkan perlindungan dalam hal finansial, peserta atau nasabah akan mendapatkan manfaat berupa investasi. Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan dan merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.
- Lebih Transparan
Keistimewaan yang ketiga dalam asuransi syariah yaitu pengelolaan dana yang jauh lebih transparan dalam segala hal baik itu terkait dengan pengelolaan dana kontribusi, santunan atau surplus underwriting. Ketika surplus underwriting ini terjadi maka pihak perusahaan asuransi syariah akan membaginya kedalam tiga kategori. Deangan Pembagian yang pertama yaitu untuk dimasukkan ke dalam dana tabarru, diberikan kepada peserta atau nasabah dan diberikan kepada pihak asuransi. Pembagian keuntungan pada asurasi syariah ini juga dilakukan dengan sangat proporsional yaitu jika peserta memberikan banyak kontribusi maka akan mendapatkan keuntungan yang juga banyak. Ketentuan tersebut sudah ada di dalam akad asuransi sejak awal pada saat perjanjian dan hal tersebut menunjukan bahwa asuransi syariah ini transparan.
- Pembagian Hasil Sesuai Akad
Keistimewaan selanjutnya dengan menggunakan asuransi syariah tidak akan merasa dirugikan karena perusahaan asuransi syariah ini hanya bertindak sebagai pengelola dana. Sehingga apabila terdapat keuntungan dari dana yang diberikan oleh peserta asuransi maka dana keuntungan juga akan kembali kepada peserta.
- Diawasi Oleh Dewan Pengawas Syariah
Keistimewaan yang terakhir pada asuransi syariah yaitu sudah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah atau DPS sehingga perusahaan asuransi wajib untuk melakukan pemenuhan prinsip syariah dalam menjalankan pengelolaan dananya. Dewan Pengawas Syariah ini selain sebagai pengawas juga bertindak untuk memberikan persetujuan dari transaksi yang dilakukan perusahaan asuransi.
Dari beberapa keistimewaan yang sudah dibahas yang menjelaskan asuransi syariah ini dikelola secara syariah, namun asuransi syariah tidak membatasi akses hanya untuk umat muslim saja. Semua orang dapat membeli produk asuransi ini asalkan memenuhi kriteria risiko asuransi yang diterapkan dan menyetujui ketentuan asuransi sesuai prinsip-prinsip syariah.
Penulis: Nursyakiah, Mahasiswa STEI SEBI Depok.