Kapankah Monopoli Diperbolehkan Dalam Islam?

Muhammad Ribby Malika, Mahasiswa STEI SEBI. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Mata Akademisi– Monopoli adalah tindakan salah satu pihak menguasai seluruh pasokan atau produksi suatu barang atau jasa tertentu. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kepemilikan sumber daya alam yang unik, hak paten, dan peraturan pemerintah.

Dalam Islam, monopoli pada umumnya tergolong haram atau dilarang. Ada beberapa alasan untuk hal ini.

  1. Merugikan konsumen : Monopoli dapat menaikkan harga barang dan jasa karena konsumen tidak mempunyai pilihan lain.
  2. Menyebabkan ketidakadilan: Monopoli dapat memberikan keuntungan yang tidak proporsional kepada mereka yang mendominasi pasar.

3.Membatasi persaingan: Monopoli dapat menghambat inovasi dan efisiensi karena tidak ada insentif bagi pihak lain untuk memasuki pasar.

Pengecualian

Monopoli pada umumnya dilarang, namun ada beberapa pengecualian dalam Islam. Monopoli dapat diberikan dengan syarat sebagai  berikut:

  • Dilaksanakan oleh negara: Negara dapat memonopoli beberapa barang atau jasa yang untuk kepentingan umum, misalnya air, listrik, atau pelayanan kesehatan.
  • Dilaksanakan sementara: Dalam situasi darurat seperti bencana alam, monopoli dapat diberikan untuk menjamin ketersediaan barang atau jasa penting.
  • Tidak merugikan konsumen: Monopoli  diperbolehkan jika tidak menyebabkan kenaikan harga barang atau jasa  dan tidak menimbulkan ketidakadilan.

Kesimpulan

Monopoli adalah permainan kompleks dengan banyak hasil berbeda.  Monopoli pada umumnya dilarang dalam Islam karena dapat merugikan konsumen, menimbulkan ketidakadilan, dan membatasi persaingan. Namun, ada beberapa pengecualian di mana eksklusivitas diberikan.

Referensi:

* https://stisharsyi.ac.id/ojs/index.php/AlIlm/article/download/61/65

* http://repository.uinsu.ac.id/13535/1/buku%20ajar%20ganjil21-22.pdf

* https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/quranika/article/view/4998

Penulis: Muhammad Ribby Malika, Mahasiswa STEI SEBI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *