Milenianews.com, Mata Akademisi–
Pengertian Jual Beli
Secara etimologis, Jual beli berarti menukar harta dengan harta. Adapun secara terminologis adalah transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Menurut syara’, jual beli adalah pertukaran harta atas dasar suka sama suka. Akad jual beli dibolehkan dalam islam karena untuk memenuhi hajat pembeli untuk memiliki barang dan jasa juga memenuhi hajat penjual mendapatkan keuntungan. Akan tetapi jika penjual menjual barangnya secara tidak tunai pada waktu tertentu, kemudian sebelum jatoh tempo, sang penjual membeli Kembali secara tunai, maka transaksi ini tidak diperbolehkan karena substansi akad ini adalah pinjaman berbunga.
Suatu akad jual beli dikatakan sebagai jual beli yang sah apabila jual beli itu disyariatkan, memenuhi rukun dan syarat sah yang ditentukan, bukan milik orang lain, tidak tergantung pada hak khiyar. Sebaliknya jual beli dikatakan batal apabila salah satu rukun atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi.
Dengan demikian perkataan jual beli menunjukkan adanya perbuatan dalam satu kegiatan, yaitu pihak penjual dan pembeli. Maka dalam hal ini terjadilah transaksi jualbeli yang mendatangkan akibat hukum.
Jual beli dalam Islam telah ditentukan baik berdasarkan Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Landasan al-Qur’an dalam firman Allah Surat al-Baqarah ayat 275, yang Artinya : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Jual beli dalam bahasa Arab disebut ba’i yang secara bahasa adalah tukar-menukar. Sedangkan menurut istilah adalah tukar-menukar atau peralihan kepemilikan dengan cara pergantian menurut bentuk yang diperbolehkan oleh syara’ atau menukarkan barang dengan barang atau barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak milik.
Dan jual beli juga merupakan akad yang umum digunakan oleh masyarakat untuk melakukan transaksi, karena dalam setiap pemenuhan kebutuhannya, masyarakat tidak bisa berpaling atau meninggalkan akad, yang dimana untuk mendapatkan makanan dan minuman. Misalnya, terkadang ia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan itu dengan sendirinya, tapi akan membutuhkan sosialisasi dan orang lain, sehingga kemungkinan besar akan terjadinya akad jual-beli. Sehingga jika ada orang yang mengikat dirinya dengan transaksi yang harus dilaksanakan saat itu juga atau beberapa waktu ke depan.
Ulama Hanafiyah: Jual beli adalah menukarkan harta dengan harta melalui tata cara tertentu atau mempertukarkan sesuatu yang disenangi yang dapat dipahami oleh sipenjual dan sipembeli.
Menurut Imam Nawawi: Jual beli adalah mempertukarkan harta dengan harta untuk tujuan kepemilikan. Sedangkan menurut Ibnu Qudamah: Jual beli adalah mempertukarkan harta dengan tujuan pemilikan dan penyerahan milik.
Dalam jual beli ada istilah barter yaitu pertukaran benda dengan benda misalnya emas dengan emas, perak sama perak. Namun seiringnya waktu berjalan jual barter ini semakin hari semakin berkurang yang dilakukan orang.
Selain jual beli barter ada juga jual beli dilarang tapi sering dilakukan oleh orang-orang awam seperti : beli ijon dalam bahasa Arab dinamakan mukhadlaroh, memperjual belikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau. Dalam buku lain dinamakan al-muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian sebelum tampak atau menjualnya ketika masih kecil. Dalam riwayat Ath-Thahawi mukhadlaroh, adalah tidak boleh membeli buah-buahan dan biji-bijian sebelum ada perubahan, yaitu kemerah-merahan atau sudah masak. Maksudnya jual beli ini dilarang karena belum tahu keadaan buah tersebut apakah sudah masak atau belum.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa inti jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli merupakan akad yang diperbolehkan. Hal ini berlandaskan atas dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an , Al hadits ataupun Ijma’ ulama. Di antara dalil (landasan syariah) yang memperbolehkan akad jual beli adalah sebagai berikut: ”Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….” (QS An-Nisa’: 43)
Dasar hukum jual beli dibolehkan dalam ajaran Islam. Hukum Islam adalah hukum yang lengkap dan sempurna, kesempurnaan sebagai ajaran kerohanian telah dibuktikan dengan seperangkat aturan-aturan untuk mengatur kehidupan, termasuk didalamnya menjalin hubungan dengan pencipta dalam bentuk ibadah dan peraturan antara sesama manusia yang disebut muamalah.
Adapun dalil Sunnah di antaranya hadits yang diriwayatkan Rasulullah, yang artinya : “Pengharaman seorang membeli atas pembelian orang lain dan menawar atas penawarannya serta pengharaman najasy dan tashriah”
Adapun mengenai hukum jual beli sebagai berikut:
- Mubah (boleh ), merupakan asal hukum jual beli.
- Wajib, umpamanya wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa, begitu juga Qodli menjual harta muflis (orang yang lebih banyak utangnya daripada hartanya). Sebagaimana yang akan diterangkan nanti.
- Haram, sebagaimana yang telah diterangkan pada rupa-rupa jual beli yang dilarang.
- Sunah, misalnya jual beli kepada sahabat atau famili yang dikasihi, dan kepada orang yang sangat membutuhkannya.
Jual beli yang di perbolehkan adalah setiap jual beli yang tidak ada dusta dan khianat, sedangkan dusta adalah penyamaran dalam barang yang dijual,dan penyamaran itu adalah penyembunyian aib barang dari penglihatan pembeli. Adapun makna khianat itu lebih umum dari itu, sebab selain menyamarkan bentuk barang yang dijual, sifat, atau hal-hal luar seperti dia menyifatkan dengan sifat yang tidak benar atau memberi tahu arti yang dusta.
Syarat shighat menurut Madzhab Syafi’i :
- Berhadap-hadapan . Pembeli dan penjual harus menunjukkan shighat akadnya kepada orang yang sedang bertransaksi dengannya yakni harus sesuai dengan orang yang dituju. Dengan demikian tidak sah berkata, “Saya menjual kepadamu!”. Tidak boleh berkata, “Saya menjual kepada Ahmad”, padahal nama pembeli bukan Ahmad.
- Ditujukan pada seluruh badan yang akad. Tidak sah berkata, “Saya menjual barang ini kepada kepala atau tangan kamu”.
- Qabul diucapkan oleh orang yang dituju dalam ijab. Orang yang mengucapkan qabul haruslah orang yang diajak bertransaksi oleh orang yang mengucapkan ijab kecuali jika diwakilkan.
- Harus menyebutkan barang dan harga.
- Ketika mengucapkan shighat harus disertai niat (maksud).
- Pengucapan ijab dan qabul harus sempurna. Jika seseorang yang sedang bertransaksi itu gila sebelum mengucapkan, jual beli yang dilakukannya batal.
- Ijab qabul tidak terpisah. Antara ijab dan qabul tidak boleh diselingi oleh waktu yang terlalu lama yang menggambarkan adanya penolakan dari salah satu pihak.
- Antara ijab dan qabul tidak terpisah dengan pernyataan lain
Kesimpulan: Dari penjelasan di atas bisa kita simpulkan bahwa Allah SWT, sudah mengatur semua kegiatan kita sebagai hamba-Nya mana yang dilarang dan mana yang diperbolehkan. Sebagai mana yang sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad perihal jual beli/ barter. Yang dilarang dalam jual beli ialah riba, menimbun barang, jual beli najasyi dan lain-lain. Adanya kesepakatan di antara keduanya atas harga/ barang yang akan dijual belikan, dan tidak ada yang dirugikan dari kedua belah pihak.
Semua aturan itu sudah tertera kitab-kitab ulama terdahulu yang dikaji hingga lahirlah penjelasan dan hukum-hukum tentang jual beli.
Penulis: Ahmad Ridwan, Mahasiswa STEI SEBI Depok.
Masyaallah kaka