Milenianews.com, Mata Akademisi– Investasi dalam ekonomi Islam merujuk pada investasi yang dilakukan oleh individu atau entitas Muslim yang mengikuti prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam. Investasi ini biasanya bertujuan untuk mencapai pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan, sambil juga memenuhi kewajiban agama mereka.
Prinsip-prinsip dasar investasi dalam ekonomi Islam termasuk:
- Keadilan: Investasi harus adil dan transparan, dan harus mempertimbangkan kepentingan semua pemangku kepentingan, termasuk investor, perusahaan, dan masyarakat.
- Tanggung jawab sosial: Investasi harus bertujuan untuk menciptakan nilai bagi masyarakat dan lingkungan, dan harus mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial dari proyek atau aktivitas investasi.
- Keberlanjutan: Investasi harus bertujuan untuk menciptakan nilai jangka panjang dan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dari proyek atau aktivitas investasi.
- Transparansi: Investasi harus transparan dan harus memenuhi semua peraturan dan standar yang relevan.
- Keberlanjutan keuangan: Investasi harus bertujuan untuk menciptakan keuntungan yang berkelanjutan dan harus mempertimbangkan risiko dan pengembalian yang terkait.
Investasi dalam ekonomi Islam dapat mengambil banyak bentuk, termasuk investasi di saham, obligasi, dan aset lainnya. Investasi ini biasanya dilakukan melalui dana investasi Islam, yang merupakan dana investasi yang mengikuti prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam.
Secara keseluruhan, investasi dalam ekonomi Islam bertujuan untuk mencapai pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan sambil juga memenuhi kewajiban agama investor. Ini didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, tanggung jawab sosial, keberlanjutan, transparansi, dan keberlanjutan keuangan.
Daftar Pustaka:
Antonio,https://journal.walisongo.ac.id/index.php/economica/article/download/1920/1573
Cimbniaga:https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/apa-itu-investasi-syariah-inilah-jenis-jenis-dan-manfaatnya
Penulis: Mutiara Ramadhannia, Mahasiswi STEI SEBI Jurusan Perbankan Syariah.