Milenianews.com, Mata Akademisi– Sebelum kita mengetahui ekonomi syariah, kita harus tahu apa makna dari ekonomi itu sendiri. Ekonomi secara umum memiliki pengertian sebagai ilmu yang memberikan pelajaran tentang bagaimana cara manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan sumber daya yang tersedia.
Dengan segala bentuk usaha dan upaya manusia dalam memenuhi kebetuhan hidup tersebut dalam rangka untuk mendapatkan kesejahteraan hidup, walaupun tidak begitu mutlak berpengaruh pada kebahagiaan hidup, kehidupan ekonomi yang baik akan menjadi bagian dari sumber kebahagiaan manusia.
Sedangkan syariah sendiri bisa dimaknai sebagai hukum-hukum Islam yang mengatur perbuatan manusia yang beragama Islam. Dengan kata lain, syariah adalah hukum-hukum Islam yang terdapat pada Al Quran dan Al Hadits (Sunnah).
Adapun secara istilah, syariah bisa diartikan sebagai system atau aturan yang bisa menjadi penghubung antara manusia dengan Allah SWT atau manusia dengan manusia juga yang ada di sekitarnya.
Dalam kitab “Al-Hikam Fi Ushulil Ahkam” disebutkan, bahwa syariah ditandai dengan adanya teks yang tidak multitafsir dari Al Quran, Hadis, Taqrir Nabi Muhammad SAW, serta para sahabat tabiin, tabi’ tabiin, ataupun konsensus ulama.
Artinya syariah dapat bersumber dari hal-hal tersebut yang dapat di terapkan secara langsung. Sebagai contoh, perintah shalat, atau hal-hal yang menyangkut akidah,muamalah, dan lain lain.
Jadi ekonomi syariah adalah system perekonomian atau tata cara manusia memenuhi kebutuhan hidup yang berpegang teguh dalam pondasi syariah islam berdasarkan Al Quran, Hadis, Sunnah, Ijma, dan Qiyas. Dan oleh karena itu ekonomi syariah sering disebut sebagai ekonomi Islam.
Beberapa ahli memiliki pandangan yang berbeda tentang definisi ekonomi syariah. Salah satunya seperti pandangan Monzer Kahf yang berpendapat bahwa ekonomi syariah adalah bagian dari ilmu ekonomi yang tidak dapat berdiri sendiri serta membutuhkan penguasaan ilmu mendalam. Dengan kata lain ekonomi syariah bersifat interdisipliner.
Sedangkan menurut Umar Chapra, ekonomi syariah adalah cakupan ilmu pengetahuan yang membantu manusia mewujudkan ketenteraman sosial melalui alokasi dan distribusi sumber daya sesuai dengan tujuannya .
Penulis: Wafa Fauziyyah, Mahasiswa STEI SEBI.