Akuntansi Syariah dan Harmonisasi Standar Akuntansi

ifrs

Oleh: M. Dawud Arif Khan, Dosen Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta

Mata Akademisi, Milenianews.com – Sejak 2005, puluhan negara—termasuk negara-negara Eropa dan Australia—telah menerima dan menerapkan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang disusun oleh International Accounting Standards Board. Hingga April 2014, jumlah negara yang mengadopsi IFRS meningkat tajam menjadi lebih dari 120 negara. Saat ini, sekitar 169 negara telah mengadopsinya.

Penerimaan yang luas tersebut menunjukkan bahwa IFRS telah menjadi jembatan bagi tuntutan harmonisasi akuntansi global sekaligus jawaban atas kebutuhan meningkatkan daya banding laporan keuangan perusahaan lintas negara. Isu utama yang mengemuka adalah pentingnya standar yang memungkinkan comparability, terutama bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai yurisdiksi.

Sebelumnya, praktik pencatatan keuangan di setiap negara berkembang sesuai kondisi sosial, ekonomi, dan hukumnya masing-masing. Akibatnya, perbedaan standar dapat signifikan dan menyulitkan analisis lintas negara. Harmonisasi menjadi kebutuhan yang tak terelakkan.

Baca juga: Membahas Akuntansi Syariah

Kebutuhan akuntansi syariah

Di tengah arus harmonisasi global tersebut, akuntansi syariah tumbuh seiring berkembangnya sistem ekonomi Islam. Lahirnya berbagai lembaga keuangan syariah—mulai dari perbankan, asuransi, perusahaan pembiayaan, peer-to-peer lending, pegadaian, hingga lembaga keuangan mikro—menuntut sistem pencatatan yang selaras dengan prinsip syariah.

Perkembangan akuntansi tidak pernah steril dari lingkungan sosialnya. Ia dipengaruhi oleh interaksi sosial yang kompleks. Tricker menyebut bahwa akuntansi adalah “anak budaya” tempat ia dipraktikkan. Dalam konteks Indonesia, standar akuntansi syariah lahir setelah praktik transaksi keuangan syariah berkembang secara empiris.

Sebelum terbitnya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 59, perbankan syariah telah menjalankan sistem pencatatan yang disepakati bersama berdasarkan praktik di beberapa negara, seperti Bahrain dan Malaysia. PSAK 59 diterbitkan sebagai upaya membangun keseragaman pencatatan dan pelaporan keuangan perbankan syariah, guna meningkatkan legitimasi, efisiensi, efektivitas, dan daya saing.

Selanjutnya, Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) dari Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan berbagai PSAK syariah, termasuk kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan bank syariah serta PSAK 101 hingga PSAK 114 yang mengatur transaksi keuangan syariah secara lebih komprehensif.

Akuntansi dan lingkungan: Relasi yang saling memengaruhi

Sejumlah pemikir menyatakan bahwa pembentukan standar akuntansi dipengaruhi oleh infrastruktur, budaya, peraturan perundang-undangan, serta sistem sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. Hofstede dan Gray menegaskan bahwa budaya—termasuk agama—mempengaruhi praktik akuntansi.

Iwan Triyuwono bahkan menyebut bahwa ideologi, termasuk agama, membentuk infrastruktur akuntansi. Akuntansi bukan sekadar teknik pencatatan, melainkan sistem nilai. Jika ia lahir dalam lingkungan kapitalistik, informasi yang dihasilkannya cenderung memuat nilai kapitalistik. Sebaliknya, jika lahir dalam lingkungan yang menjunjung prinsip syariah, informasi yang disajikan semestinya mencerminkan nilai-nilai syar’i.

Gambling dan Karim (1986) menegaskan bahwa Islam semestinya memiliki sistem akuntansi tersendiri yang berbeda dari sistem kapitalis. Bagi mereka, akuntansi merupakan bagian dari kepribadian kolektif suatu masyarakat. Karena itu, teori akuntansi adalah produk kebudayaan yang terinspirasi oleh nilai tempat ia berkembang.

Sebagian besar cendekiawan Muslim kemudian mengaitkan konsep akuntansi Islami dengan isu pelaporan keuangan dan penghitungan zakat, terutama dalam hal penilaian aset.

Nilai wajar sebagai titik temu

Dalam konteks harmonisasi global, IFRS berperan besar dalam menggeser paradigma penilaian aset. Jika sebelumnya konsep historical cost (harga perolehan historis) menjadi arus utama, IASB melalui IFRS mendorong penggunaan konsep fair value (nilai wajar).

Menurut IASB, historical cost dinilai kurang relevan karena tidak selalu mencerminkan nilai aktual aset. Sebagai alternatif, fair value menawarkan pendekatan berbasis nilai pasar terkini yang dianggap lebih representatif terhadap kondisi ekonomi saat ini.

Globalisasi dan konvergensi akuntansi internasional tidak dapat dihindari. Pengakuan dan pengukuran berbasis nilai wajar semakin luas diterapkan dan dianggap relevan dalam penyajian laporan posisi keuangan.

Menariknya, sejumlah cendekiawan Muslim mengemukakan gagasan yang sejalan dengan konsep fair value ini. Gambling dan Karim menyatakan bahwa dalam penentuan zakat, pengukuran berbasis nilai kini (current cost accounting) lebih tepat dibandingkan historical cost. Husain Syahatah juga menegaskan bahwa penilaian harus mencerminkan nilai pasar yang berlaku.

Shadia Rahman, dalam artikelnya “Islamic Accounting Standards”, menekankan bahwa penilaian aset untuk zakat didasarkan pada harga jual saat zakat jatuh tempo. Konsep ini paralel dengan pendekatan current cash equivalent dalam perdebatan akuntansi Anglo-Amerika. M. Akhyar Adnan juga menegaskan bahwa objek yang dizakati seharusnya diukur berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar.

Penilaian aset dalam perspektif ulama

Diskursus penilaian aset sebenarnya telah hadir sejak awal perkembangan Islam, mengingat banyaknya persoalan hukum yang terkait dengan perhitungan dan penilaian harta.

Dalam literatur fikih klasik, ditemukan dua kecenderungan besar. Kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa barang dagangan ditaksir berdasarkan harga perolehannya, karena niṣāb zakat didasarkan pada nilai pembelian. Imam al-Shāfi’ī, al-Nawāwī, dan al-Khaṭīb al-Sharbinī menjelaskan bahwa estimasi dilakukan dengan merujuk pada harga awal pembelian, dengan variasi pandangan terkait perhitungan keuntungan.

Baca juga: Pentingnya Akuntansi Syariah Dalam Ekonomi Islam

Pendekatan ini sejalan dengan konsep konservatif historical cost yang menekankan nilai perolehan awal.

Sebaliknya, jumhur ulama selain Syafi’iyyah berpendapat bahwa barang dagangan dinilai berdasarkan harga pada saat zakat dikeluarkan, bukan harga beli. Ibn Qudāmah menegaskan bahwa taksiran dilakukan berdasarkan nilai saat itu. Pandangan ini lebih dekat dengan konsep current value atau fair value yang mengedepankan harga keluar (exit price).

Perbandingan ini menunjukkan bahwa perdebatan modern mengenai historical cost dan fair value sesungguhnya memiliki akar dalam tradisi intelektual Islam. Karena itu, relevansi pemikiran ulama klasik terhadap praktik muamalah kontemporer patut terus dikaji, terutama dalam konteks harmonisasi standar akuntansi global dan penguatan identitas akuntansi syariah.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *