Milenianews.com, Mata Akademisi – Meningkatnya data kecelakaan kapal yang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) investigasi sebanyak 19 kasus kecelakaan pelayaran pada tahun 2021 dari tahun lalu (Reza Palevi-2021 ‘databoks-katadata’) membuat pemerintah merasa bahwa keamanan dan keselamatan pelayaran sangat diperlukan dan wajib hukumnya untuk dipatuhi. Adapun salah satu area terjadinya kecelakaan kapal di laut adalah di alur-pelayaran masuk pelabuhan.
Apa sih yang disebut alur-pelayaran itu?
Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. Adapun keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
Selama ini alur-pelayaran masuk pelabuhan memang sudah ada dan exist, akan tetapi belum ditetapkan secara legal berdasarkan peraturan. Oleh karenanya untuk mengurangi kecelakaan di laut pemerintah melalui Surat keputusan Direktorat Kenavigasian Nomor KP.926/11/16/DV.21 tahun 2021 tentang Rencana Strategis (Renstra) Direktorat kenavigasian 2020-2024 yang merupakan dokumen perencanaan kegiatan sebagai mandat dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Renstra ini merupakan penjabaran dari RPJMN yang didalamnya terdapat visi, misi, arahan dan prioritas Presiden.
Hasil capaian kinerja sasaran pada Renstra Ditnav tahun 2015-2019 terkait alur pelayaran mencapai 111 persen dengan penetapan dengan keputusan Menteri Perhubungan sebanyak 81 alur-pelayaran. Hal ini melebihi dari target yang direncanakan yaitu sebanyak 77 alur-pelayaran.
Untuk itu dalam Rentra tahun 2020-2024 Direktorat Kenavigasian menempatkan posisi penambahan penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan setiap tahun bertambah sehingga total diakhir renstra berjumlah 263 alur-pelayaran.
Pada kenyataannya perkembangan penetapan alur-pelayaran belum tercukupi bila dibandingkan dengan jumlah pelabuhan yang kurang lebih ada 634 pelabuhan di seluruh Indoenesia. Dimana penetapan alur-pelayaram yang sudah dilakukan sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Oktober tahun 2022 berjumlah 112 penetapan alur-pelayaran, hanya bertambah 31 penetapan dalam kurun waktu 2 tahun.
Bila ditinjau dalam Renstra, maka untuk tahun ini penetapan alur-pelayaran sampai akhir tahun adalah 163 penetapan alur-pelayaran, sementara pada tahun 2021 penetapan alur-pelayaran tidak tercapai karena seharusnya hasil yang dicapai adalah 113 penetapan alur-pelayaran.
Untuk itu seperti dilansir beritatrans.com Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan mengatakan bahwa, untuk tahun ini sudah 25 Keputusan Menteri Perhubungan yang telah ditetapkan, sementara 15 alur-pelayaran sedang dalam proses penetapan dan 10 alur-pelayaran dalam proses survey dan asesment. Hal ini menurutnya sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan agar terus mendorong percepatan proses penetapan alur pelayaran masuk pelabuhan di seluruh Indoensia.
Namun demikian ada beberapa kendala yang mesti dihadapi untuk percepatan tersebut. Salah satunya adalah koordinasi dengan instansi yang ada di daerah yang memiliki kewenangan terhadap laut dan juga Pemerintah Daerah atau Pemda setempat dimana lokasi pelabuhan itu berada.
Baca juga : Sudut Pandang Sisi Moral dan Agama Kasus Pemaksaan Siswi Pakai Hijab yang Berujung Depresi
Hal paling mendasar adalah hambatan yang ada diinternal Kementerian Perhubungan terutama di Direktorat Jenderal Perhubungan laut. Dalam penetapan alur-pelayaran, ada beberapa hal baik kegiatan atau tahapan yang memengaruhi lamanya proses penetapan tersebut. Salah satunya adalah kegiatan perencanaan, dimana kegiatan perencanaan adalah rencana pembangunan alur-pelayaran yang disusun berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). RIPN merupakan proyeksi lalu lintas muatan melalui pelabuhan di masa mendatang yang dibuat dengan memperbarui prediksi kebutuhan pergerakan transportasi laut yang berbasis pada RIPN sebelumnya.
Adapun dalam RIPN termuat kebijakan pelabuhan nasional dan rencana lokasi dan hierarki pelabuhan, dimana merupakan pedoman, penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan pelabuhan dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang ditetapkan untuk jangka panjang. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukkan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kerja Perairan (DLKp) pelabuhan.
Apa Hubungannya dengan Penetapan Alur-Pelayaran?
Seperti efek domino, maka rangkaian kegiatan penetapan alur-pelayaran bermula dari adanya area atau lokasi pelabuhan yang disebut DLKR/DLKp yang telah ditetapkan karena survey yang akan dilakukan untuk menetapkan koridor alur-pelayaran adanya di dalam DLKR/DLKp pelabuhan tersebut. Apabila belum ada RIP yang didalamnya juga terdapatDLKR/DLKp akan susah meraba dalam pengambilan data-data survey hidrografi dan berpengaruh pada penganggaran dalam APBN.
Dalam Undang-Undang Pelayaran dikatakan bahwa pengoperasian kapal yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional salah satunya harus mempertimbangakan kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi. Disebutkan juga bahwa pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
Sehingga “alur pelayaran masuk pelabuhan” bisa diartikan bahwa suatu area perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari untuk menuju suatu pelabuhan atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. Jadi pengoperasian sebuah kapal yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut wajib mempertimbangkan kondisi alur pelayaran dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi.
Baca Juga : Perspektif Generasi Milenial Terhadap Kesetaraan Gender di Indonesia
Menurut PP Nomor 5 tahun 2010 tentang Kenavigasian bahwa kapal wajib berlayar di alur-pelayaran sehingga penataan dan pengaturan ruang serta alur pelayaran mutlak diperlukan sekaligus mengantisipasi musibah kecelakaan kapal seperti tabrakan, kandas, tenggelam yang kemungkinan akan terjadi di Alur-pelayaran.
Wajib berlayar di alur-pelayaran disini dimaksudkan adalah di alur-pelayaran masuk dan keluar pelabuhan dan alur-pelayaran adalah alur pelayaran di pelabuhan laut.
Pada kenyataannya tidak semua pelabuhan memiliki atau belum memiliki Rencana Induk Pelabuhan. Bila dibandingkan dengan pelabuhan yang berjumlah kurang lebih 636 maka hanya 27,98 persen saja pelabuhan yang sudah ditetapkan RIPnya yaitu sebanyak 177 pelabuhan, sementara 315 belum ditetapkan walaupun sudah memiliki dokumen RIP.
Kebijakan Direktorat Kenavigasian terhadap Unit Pelaksana Teknis di 25 (dua puluh lima) Kantor Distrik Navigasi yang menangani kegiatan pengamatan laut untuk mensurvey alur-pelayaran di masing-masing wilayah kerjanya minimal 2 (dua) lokasi belum bisa membuahkan hasil yang maksimal. Hal ini dikarenakan ada beberapa wilayah kerja Distrik Navigasi mendapatkan lokasi yang ditentukan belum memiliki dokumen RIP yang sudah ditetapkan.
Ini bagaikan telur dan ayam, mana yang lebih dahulu ada. Tentunya dengan adanya RIP survey yang dilakukan oleh surveyor pengamatan laut akan lebih mudah sehingga data yang dihasilkan segera bisa diolah karena selain peralatan yang digunakan sudah sesuai dengan terhadap kegiatan regulai dan paduan teknis atau standar dari International Hydrographic Organisation (IHO) juga peralatan tersebut disesuaikan dengan area survey. Peralatan yang digunakan tidak sesuai dengan area atau lokasi bisa mengakibatkan kerusakan pada alat ataupun mendapatkan hasil yang tidak maksimal.
Data-data yang dihasilkan akan dibuat sebagai peta tematik untuk lampiran Keputusan Menteri Perhubungan terkait Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan dan digambarkan dalam Peta Indonesia dan disiarkan melalui Berita Pelaut Indonesia (BIP) oleh Kantor Pusat Hydro-Oceanografi Angkatan Laut (Pushidrosal)
Namun apabila tidak atau belum diketahui adanya RIP, kegiatan sebelum survey ini akan memakan waktu, dan pada tahap selanjutnya beberapa koordinasi perlu dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terkait mengenai ‘tata ruang laut’ memiliki persepsi yang sama, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemda setempat, UPT setempat dan internal Ditjen Hubla.
Jadi RIP memegang peranan penting dalam penetapan alur karena dari lokasi atau daerah yang telah direncanakan menjadi perkembangan pelabuhan ke depanlah maka para surveyor akan mensurvey daerah-daerah yang menjadi alur dan melihat bahaya-bahaya navigasi didalamnya untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan di dalam alur-pelayaran.
Baca juga : Pendidikan Sebagai Proses Penyiapan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas
Bahaya navigasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 129 Tahun 2016 adalah segala hambatan pada perairan yang dapat membahayakan dan mengganggu kapal untuk bernavigasi, antara lain bangunan dan instalasi di perairan, kerangka kapal, karang, gosong dan ranjau.
Dalam tahanpan selanjutnya ketika dilakuan koordinasi dengan Pemerintah daerah dan instansi pemerintah yang berada di daerah yang berkaitan dengan laut ada bebrapa hal yang tidak sinkron. Beberapa peraturan dari kementerian lain dan pemerintah daerah juga menjadi hambatan dan menjadi permasaahan tersendiri.
Adanya peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian lain seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait Rencana Tata Ruang Laut yang merupakan pelaksanaan dari pasal 43 UU No. 32 tahun 2017. Dalam UU tersebut dibahas antara lain Tata Ruang Wilayah yuridiksi yang terdiri Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (Rzwp3k), dimana Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan kewenangannya masing-masing yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Perbedaan yang terjadi salah satunya adalah penetapan alur-pelayaran yang ditetapkan melanggar RZWP3K yang ada. Padahal secara sejarah pelabuhan-pelabuhan tersebut telah ada terlebih dahulu terbukti dengan adanya peraturan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 yang telah lebh dahulu keluar yaitu tahun 2010 yang merupakan revisi Undang-Undang Pelayaran sebelumnya. Penetapan alur-pelayaran yang dilakukan ini adalah menetapkan dan menjadikannya sebagai sesuatu yang legal karena alur-pelayaran dan koridor alur telah ada dan selama ini telah dilalui dan dilayari oleh kapal-kapal dengan bantuan dan terpasangnya Sarana Bantu Navigasi (SBNP) di laut yang juga mengikuti ketetapan dan standar dari organiasi dunia non profit yaitu International Association of Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authoritie (IALA).
Apabila hal ini terjadi berlarut-larut maka proses penetapan alur-pelayaran yang didahului dengan Focus Group Disccusion (FGD) menjadi terlambat, sehingga proses penetapannya oleh Menteri Perhubungan pun menjadi lambat.
Penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan menjadi sangat penting, karena di dalamnya terdapat penetapan sistem rute baik satu arah ataupun dua arah, tata cara berlalu lintas yang disarankan dengan menyesuaikan keadaan alur tersebut, penetapan SBNP terhadap bahaya navigasi juga disarankan letak kapal berlabuh sesuai dengan kepentingannya. Hal-hal tersebut sangat bergantung pada trafik atau kepadatan lalu lintas kapal di pelabuhan tersebut.
Penetapan alur-pelayaran bukan semata-mata target dari pencapaian suatu Rencana Strategis tetapi lebih dari pada usaha dalam rangka keselamatan dan keamanan Pelayaran di laut. Koordinasi dan kolaborasi diantara pemangku kepentingan baik di daerah maupun di pusat akan sangat membantu percepatan proses penetapan alur-pelayaran seperti arahan Menteri Perhubungan.
Penulis : R.SW Irianti, Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda pada Direktorat Kenavigasian
Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.








Terimakasih kepada penulis dalam membuat tulisan yang sangat bermamfaat bagi masyarakat latar belakang pelayaran dan non pelayaran dalam memberikan pengetahuan akan pelayaran khususnya alur pelayaran.
Harapan kedepannya agar bisa membuat lagi tulisan pengetahuan dan memberikan wawasan pelayaran.