Milenianews.com, Martapura– Dosen Institut Agama Islam SEBI, Dr. Moh. Rozaq Asyhari, S.H., M.H., memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha melalui pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan bersama Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Kalimantan Selatan. Edukasi legalitas usaha ini dirangkaikan dengan pelatihan produksi sabun mandi yang berlangsung di RKI Kabupaten Banjar, kawasan Cindai Alus, Martapura, Kamis (22/10/2026).
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS sebagai legalitas untuk menjalankan usaha di Indonesia. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah kode yang menunjukkan jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku udaha, sesuai dengan klasifikasi resmi di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Rozaq menekankan bahwa keterampilan memproduksi barang perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai aspek hukum dan perizinan. Menurutnya, legalitas usaha bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi penting bagi UMKM untuk berkembang dan meningkatkan daya saing.
“Banyak pelaku UMKM yang sudah memiliki keterampilan produksi dan produk yang potensial, tetapi belum memahami pentingnya legalitas usaha. Padahal, NIB merupakan salah satu langkah awal yang perlu diperhatikan agar usaha mereka memiliki identitas dan dapat mengakses berbagai peluang pengembangan usaha,” ujar Rozaq.
Ia menjelaskan, NIB menjadi identitas pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia. Sementara itu, KBLI berfungsi mengklasifikasikan kegiatan usaha berdasarkan jenis aktivitas ekonomi yang dijalankan. Karena itu, pelaku UMKM perlu memastikan bahwa bidang usaha yang dicantumkan sesuai dengan kegiatan usahanya.
“Jangan sampai pelaku usaha sudah menjalankan kegiatan produksi, tetapi ketika ada kesempatan memperoleh bantuan atau mengikuti program pemberdayaan, justru terkendala karena belum memiliki NIB atau tidak mengetahui klasifikasi bidang usahanya. Hal-hal mendasar seperti ini perlu dipahami sejak awal,” jelasnya.

Rozaq juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dapat membantu pelaku usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Legalitas yang sesuai menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan mitra, memperluas pemasaran, serta membuka akses terhadap program pembinaan dan pemberdayaan.
“Perizinan memberikan landasan hukum bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika usaha semakin berkembang, legalitas juga dapat menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk mengakses pembiayaan, program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, maupun kemitraan dengan berbagai pihak,” tambahnya.
Ia mengingatkan, kepemilikan NIB tidak serta-merta menjamin seluruh bantuan atau pembiayaan akan disetujui. Pelaku usaha tetap perlu memenuhi persyaratan lain sesuai program yang diikuti, termasuk ketentuan perizinan tambahan apabila jenis produk dan kegiatan usahanya mensyaratkan hal tersebut.
Banyak UMKM Terkendala NIB
Ketua RKI Kalimantan Selatan, Esty, menyampaikan bahwa persoalan legalitas usaha masih menjadi kendala nyata bagi warga yang tengah merintis maupun mengembangkan usaha rumahan.
Ia mengungkapkan, pada tahun ini terdapat kuota bantuan sebanyak 30 unit usaha. Namun, berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, baru lima unit usaha yang berhasil mengakses bantuan, sedangkan sebagian pelaku usaha lainnya masih terkendala persyaratan administrasi, termasuk kepemilikan NIB.
Baca Juga : Forum Diskusi Pelajar Peduli Banua, Dr. Moh. Rozaq Asyhari: Tiga Langkah Reorientasi Hukum Atasi Karhutla
“Ini menjadi persoalan yang perlu kita carikan solusinya bersama. Tahun ini ada 30 kuota bantuan untuk unit usaha warga, tetapi yang bisa mengakses baru lima. Sebagian warga masih bingung bagaimana mengurus NIB dan belum memahami apa itu KBLI,” ungkap Esty.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendampingan UMKM tidak cukup hanya melalui pelatihan keterampilan produksi. Warga juga membutuhkan bimbingan praktis agar mampu mengurus legalitas usaha secara mandiri dan memahami persyaratan administratif ketika mengikuti program bantuan.
“Harapan kami, setelah mendapatkan penjelasan ini, warga tidak lagi merasa takut atau bingung mengurus perizinan. Kami ingin mereka memahami langkah-langkahnya sehingga ketika ada peluang bantuan, pembiayaan, atau kerja sama usaha, mereka sudah lebih siap,” katanya.
Esty menambahkan, pelatihan produksi sabun mandi menjadi salah satu upaya RKI untuk mendorong tumbuhnya usaha produktif di tingkat keluarga. Dengan menggabungkan keterampilan produksi dan pengetahuan legalitas, warga diharapkan mampu mengembangkan usaha yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Produksi dan Legalitas Harus Berjalan Bersama
Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini, Rozaq berharap pelaku UMKM di lingkungan RKI Kabupaten Banjar semakin memahami bahwa pengembangan usaha perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kualitas produk, pengelolaan usaha, hingga pemenuhan ketentuan hukum.
Ia mendorong pelaku usaha untuk mulai memeriksa kesesuaian bidang usaha dengan KBLI, mengurus NIB melalui sistem perizinan berusaha yang berlaku, serta mencari informasi mengenai persyaratan tambahan sesuai karakteristik produk yang dihasilkan.
“Jangan menunggu usaha menjadi besar baru mengurus legalitas. Justru sejak usaha dirintis, pelaku UMKM perlu mulai membangun fondasi yang benar. Produk yang baik harus didukung pengelolaan yang baik dan legalitas yang sesuai,” tegasnya.
Ia berharap kolaborasi antara perguruan tinggi dan RKI dapat terus dikembangkan melalui pendampingan yang lebih aplikatif. Sehingga, warga tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Dengan demikian, pelatihan produksi sabun mandi di Cindai Alus tidak hanya menjadi sarana meningkatkan keterampilan warga, tetapi juga momentum untuk memperkuat kesadaran hukum dan kesiapan administrasi UMKM agar mampu memanfaatkan peluang pemberdayaan ekonomi secara lebih optimal.













