Milenianews.com, Jakarta – Paket pos memang bisa mengirim banyak hal. Masalahnya, seorang WNI justru diduga memakainya untuk mengirim barang yang seharusnya tidak ikut melancong ke Korea Selatan. Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial A (30) ditangkap aparat berwenang di Busan, Korea Selatan, pada 28 Agustus 2026 karena diduga menyelundupkan narkoba dari Indonesia.
A diduga membawa 68 gram ubas dan 10 tablet MDMA melalui paket pos internasional. Barang tersebut kemudian terdeteksi saat proses pemeriksaan menggunakan sinar X-ray.
Yang membuat kasus ini terdengar seperti adegan film adalah cara barang itu disamarkan. Narkoba tersebut disebut dibungkus dalam kemasan yang menyerupai jamu teh herbal.
Baca juga: Siap Berantas Narkoba, GANNAS Jalin Kerja Sama dengan Polresta Bogor
Sempat Lolos dari Bandara Incheon
Barang yang dibawa A disebut sempat lolos dari pemeriksaan di Bandara Internasional Incheon sebelum akhirnya terdeteksi dalam proses penyaringan di Busan.
Setelah temuan tersebut, pihak berwenang melakukan penelusuran hingga akhirnya A berhasil diamankan.
Kasus ini kini masuk proses hukum di Korea Selatan. Dugaan keterlibatan A masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.
Kemasan boleh terlihat seperti teh herbal. Namun X-ray rupanya tidak mudah diajak percaya pada label.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.












